© Instagram / Vanessaangelofficial
Kasus narkoba yang menimpa artis cantik Vanessa Angel masih terus berlanjut. Baru-baru ini terungkap bahwa Vanessa Angel sempat ingin bunuh diri saat menghadapi kasus prostitusi yang menimpanya di tahun 2019 lalu.
Abdul Malik sebagai mantan pengacara Vanessa dalam kasus tersebut mengaku bahwa memang benar dirinya yang memberikan obat xanax pada Vanessa saat itu. Abdul juga menjelaskan bahwa Vanessa punya surat dari dokter untuk mengonsumsi obat itu.
© Diadona
Dilansir dari Liputan6, Abdul Malik menceritakan bahwa saat itu Vanessa merasa tegang dan cemas. Dia bahkan mengungkapkan keinginannya untuk bunuh diri pada media.
" Ya karena dia tegang, mau bunuh diri, cemas, namanya sidang, ramai. Iya dan itu di media ada semua di TV dia ngomong (mau bunuh diri) gitu," ungkap Abdul Malik saat dihubungi melalui sambungatn telepon pada Selasa (8/9/2020).
© Diadona
Abdul Malik kemudian menjelaskan bahwa saat itu Vanessa melihat dirinya yang memang mengonsumsi xanax. Setelahnya Vanessa meminta obat itu pada Abdul di depan asistennya.
" Iya, ada asistennya Ana, ada pengacara juga. Ini engak spontan saya kasih. Waktu itu saya minum obat, kan cemas. Dia tahu 'Obat apa Pak? Xanax ya? Aku minta'. Saya bilang, 'Jangan, ini obat penenang' saya gitu kan. Dia bilang punya resep," ucap Abdul menjelaskan.
© Diadona
Nggak langsung diberi, Vanessa harus menunjukkan bukti surat dokter pada Abdul. Setelah Vanessa berhasil menunjukkannya, akhirnya Abdul pun memberi dua padanya.
" Ya sudah saya kasih kalau ada (resepnya). Satu minggu kemudian bawa resep Rumah Sakit Cinere. Karena rasa kemanusiaan saya kasih dua. Saya sampai sekarang pun masih ada Xanax," kata Abdul.
© Diadona
Vanessa Angel mengakui menyimpan pil xanax untuk dipakai sendiri. Vanessa mengatakan lima butir pil xanax didapatnya dari seorang pria bernama Abdul Malik. Sementara sisanya dia beli di sebuah Apotek di Surabaya pada tahun 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Vanessa Angel karena menyimpan 20 butir pil xanax secara ilegal.
" Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018," kata JPU Edwin Beslar dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 31 Agustus 2020.
Dicoret dari KK, Lolly Datangi Lagi Rumah Nikita Mirzani Memohon Dibukakan Pintu
Sering Dicap Jadi Sultan Andara, Nagita Slavina Ketahuan Punya Stok Gas Elpiji Ukuran 3Kg
Heboh Pengakuan Nikita Mirzani Sebut Punya Bukti Kuat Kekerasan Fisik dan Mental dari RI
Daftar Nama Artis yang Diduga Bakal Ikut Terseret Kasus Korupsi Sandra Dewi