© Instagram / Vanessaangelofficial
Kasus narkoba yang menimpa artis cantik Vanessa Angel masih terus berlanjut. Baru-baru ini terungkap bahwa Vanessa Angel sempat ingin bunuh diri saat menghadapi kasus prostitusi yang menimpanya di tahun 2019 lalu.
Abdul Malik sebagai mantan pengacara Vanessa dalam kasus tersebut mengaku bahwa memang benar dirinya yang memberikan obat xanax pada Vanessa saat itu. Abdul juga menjelaskan bahwa Vanessa punya surat dari dokter untuk mengonsumsi obat itu.
Vanessa Angel © kapanlagi.com
Dilansir dari Liputan6, Abdul Malik menceritakan bahwa saat itu Vanessa merasa tegang dan cemas. Dia bahkan mengungkapkan keinginannya untuk bunuh diri pada media.
" Ya karena dia tegang, mau bunuh diri, cemas, namanya sidang, ramai. Iya dan itu di media ada semua di TV dia ngomong (mau bunuh diri) gitu," ungkap Abdul Malik saat dihubungi melalui sambungatn telepon pada Selasa (8/9/2020).
Vanessa Angel Trauma Dengar Dakwaan © 2020 https://www.instagram.com/vanessaangelofficial
Abdul Malik kemudian menjelaskan bahwa saat itu Vanessa melihat dirinya yang memang mengonsumsi xanax. Setelahnya Vanessa meminta obat itu pada Abdul di depan asistennya.
" Iya, ada asistennya Ana, ada pengacara juga. Ini engak spontan saya kasih. Waktu itu saya minum obat, kan cemas. Dia tahu 'Obat apa Pak? Xanax ya? Aku minta'. Saya bilang, 'Jangan, ini obat penenang' saya gitu kan. Dia bilang punya resep," ucap Abdul menjelaskan.
Vanessa Angel © kapanlagi.com
Nggak langsung diberi, Vanessa harus menunjukkan bukti surat dokter pada Abdul. Setelah Vanessa berhasil menunjukkannya, akhirnya Abdul pun memberi dua padanya.
" Ya sudah saya kasih kalau ada (resepnya). Satu minggu kemudian bawa resep Rumah Sakit Cinere. Karena rasa kemanusiaan saya kasih dua. Saya sampai sekarang pun masih ada Xanax," kata Abdul.
Vanessa Angel © Instagram / vanessaangelofficial
Vanessa Angel mengakui menyimpan pil xanax untuk dipakai sendiri. Vanessa mengatakan lima butir pil xanax didapatnya dari seorang pria bernama Abdul Malik. Sementara sisanya dia beli di sebuah Apotek di Surabaya pada tahun 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Vanessa Angel karena menyimpan 20 butir pil xanax secara ilegal.
" Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018," kata JPU Edwin Beslar dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 31 Agustus 2020.
Berbekal LPDP, Namira Adjani Resmi Raih Gelar Magister Hukum dari UCL
Kaneishia Yusuf Lulus Cumlaude di HI UI, Bukti Karier dan Akademik Bisa Jalan Bareng
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Plan Workout 28 Hari Mengikuti Siklus Hormon Wanita
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Rumah Dijarah Ludes, Eko Patrio Terpaksa Ngontrak di Pinggiran Jakarta
Sulthon Kamil Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Band Harum Manis Didepak Label
Kimberly Ryder Buka Suara Soal Kekasih Barunya: Sudah Kenalkan ke Anak-anak