Kenapa ya di Bali Tidak Ada Gedung Tinggi Pencakar Langit?

Reporter : Nasa
Senin, 13 Juli 2020 13:35
Kenapa ya di Bali Tidak Ada Gedung Tinggi Pencakar Langit?
Gedung tinggi di pulau bali biasanya gak lebih dari sepuluh lantai.

Sebagai destinasi wisata kelas dunia, Bali memiliki beragam jenis jujugan yang selalu menarik turis manca negara. Tapi pernah nyadar gak sih kalau di Bali gak ada yang namanya gedung tinggi pencakar langit.

Gedung paling tinggi di Bali sendiri ternyata adalah gedung Hilton Bali Resort yang hanya terdiri dari 10 lantai. Itu sudah yang paling tinggi loh ya. Kenapa di Bali gak ada gedung tinggi sih?

Padahal Bali sendiri merupakan destinasi wisata kelas internasional. Nah ternyata nih ya, ada aturan di Bali yang melarang adanya bangunan gedung yang tingginya melampaui pohon kelapa.

 

1 dari 4 halaman

Kenapa di Bali Tidak Ada Gedung Tinggi © Diadona

2 dari 4 halaman

Perda yang Mengatur Bangunan Tinggi di Bali

Menurut info dari akun Quora Bayu Amus, perda yang Bali yang mengatur larangan gedung tinggi pencarakar langit di Bali tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Kdh. Tk. 1 Bali, Tanggal 22 November 1971, No 13/Perbang 1614/II/a/1971.

Namun aturannya juga sudah diperbarui dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang WIlayah Bali. Yang di dalamnya disebutkan adanya larangan bangunan yang tingginya lebih dari 15 meter.

 

3 dari 4 halaman

Upaya Untuk Batasi Jumlah Penduduk

Ternyata larangan bangunan tinggi di Bali memiliki tujuan tersendiri. Yakni pertama adalah untuk membatasi jumlah penduduk di Bali yang notabene memiliki wilayah tak cukup luas.

Selain itu juga ada alasan kelestarian lingkungan, karena gedung tinggi sendiri juga menyebabkan beban tanah makin besar. Belum lagi pengerukan ke dalam tanah yang biasanya juga dilakukan untuk membangun gedung tinggi.

Tapi ada juga yang menyebut kalau masyarakat Bali memang ingin mempertahankan tradisi tata ruang yang sudah berlaku turun temurun, sejak zaman nenek moyang mereka.

 

4 dari 4 halaman

Wacana Evaluasi

Belakangan, Perda terkait larangan gedung tinggi tersebut sunter diisukan akan dievaluasi. Mengingat kebutuhan masyarakat akan sebuah lahan makin tinggi. Kabarnya evaluasi pembangunan gedung tinggi akan berlaku untuk sejumlah sektor.

Kemungkinan besar, rumah sakit, sekolah, dan juga gedung pemerintahan lah yang bisa membangun gedung melebihi ketentuan perda tersebut. Namun hingga kini proses evaluasi masih dilakukan.

Kamu lebih suka yang mana nih? Bali punya gedung tinggi pencakar langit atau tidak?

Beri Komentar