Jerinx SID Resmi Ditahan, Wajib Jalani Rapid Test Sebagai Bagian dari Prosedur

Reporter : Firstyo M.D.
Rabu, 12 Agustus 2020 22:45
Jerinx SID Resmi Ditahan, Wajib Jalani Rapid Test Sebagai Bagian dari Prosedur
Kendati gigih menolak rapid test, namun Jerinx tetap harus menjalaninya sebagai prosedur penahanan.

Drummer grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx telah resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh Polda Bali.

Sebelumnya, Jerinx harus menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali pada Rabu (12/8).

1 dari 4 halaman

Jerinx menjalani pemeriksaan setelah dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Salah satu hal yang kerap disuarakan lantang oleh Jerinx adaah penolakannya terhadap kewajiban rapid test. Kendati demikian, ketika akan ditahan, Jerinx harus rela melakukan rapid test sebagai bagian dari prosedur.

“ Sebelum ditahan Jerinx diwajibkan menjalani pemeriksaan rapid test di rumah sakit Bhayangkara, Denpasar. Hasilnya non reaktif. Jerinx lalu diantar ke rutan Mapolda Bali untuk dilakukan penahanan,” tutur kuasa hukum Jerinx, I Wayan " Gendo" Suardana kepada Liputan6.com usai menjalani pemeriksaan.

2 dari 4 halaman

Disampaikan oleh Gendo bahwa Jerinx dalam kondisi baik dan telah menandatangani surat perintah penahanan. Meski demikian Gendo masih belum bisa memahami kenapa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan menjadikan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE sebagai dasar penahanan.

Pasal tersebut meregulasi pernyataan yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

“ Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yg menilai. Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan”. ungkap Gendo.

3 dari 4 halaman

Gendo juga menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh kliennya di media sosial adalah ungkapan ekspresi semata yang digunakan untuk menyampaikan pendapat.

“ Ketika gaya bahasa Jerinx dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah Jerinx masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini," tutur Gendo.

4 dari 4 halaman

Sementara itu, saat dimintai keterangan Jerinx mengatakan bahwa apa yang ia ungkapkan di media sosial adalah bentuk perlawanan dan perjuangan untuk membela para korban yang menurutnya berjatuhan karena kewajiban rapid test sebagai syarat administrasi.

“ Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test. Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid tes," ungkap Jerinx.

Beri Komentar