© Instagram.com/jrxsid
Drummer Kontroversial I Gede Ari Astina alias Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Jerinx mendapat status tersebut sebagai buntut laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.
Kabar penahanan drummer Superman Is Dead (SID) itu dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho. Jerinx saat ini resmi ditahan di Mapolda Bali.
"Sudah, dia (Jerinx SID) memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan. Iya, ditahan di Polda Bali. Iya sejak kita berlakukan hari ini," kata Kombes Yuliar, saat dihubungi Rabu (12/8) oleh Liputan6.com.
Pelaporan Jerinx SID dilakukan setelah ia diduga melanggar undang-undang lewat unggahan media sosialnya pada tanggal 13 dan 15 Juli.
Salah satu unggahan yang menyebabkan Jerinx SID ditahan memiliki unsur tuduhan pada pihak IDI.
" Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
Setelah serangkaian pemeriksaan oleh para ahli, Jerinx SID diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
" Secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," ucap Kombes Yuliar.
Hm, semoga permasalahannya cepet kelar dan semua pihak mendapat keadilan ya.

Dita Karang Bikin Kejutan, Tampil Menawan di Jakarta Fashion Week 2026

Profil Maria Selena, Mantan Puteri Indonesia dan Atlet Basket yang Jadi Peserta Physical: Asia

Profil Fina Phillipe, Sosok Atlet Perempuan yang Mewakili Indonesia di Physical Asia

Katy Perry Resmi Go Public Bareng Justin Trudeau, Rayakan Ulang Tahun di Paris

Kris Dayanti Bawa Pulang Perak dari World Kungfu Championship