Duh Cuma dengan Iming-Iming 50 Ribu, Petani Ini Tega Perkosa Tetangganya Sampai Hamil

Reporter : Prisma Difta
Senin, 4 Mei 2020 13:37
Duh Cuma dengan Iming-Iming 50 Ribu, Petani Ini Tega Perkosa Tetangganya Sampai Hamil
Tega banget!

Angka pemerkosaan di Indonesia dikabarkan masih sangat tinggi jumlahnya dibandingkan negara lain, tindakan ini tidak bisa dibenarkan dari sisi apapun dan merupakan kejahatan kriminal yang paling di takuti oleh semua wanita.

Seperti apa yang dialami oleh gadis dibawah umur dari Sumatera Barat ini, ia dikabarkan telah diperkosa oleh seorang petani dengan hanya iming-iming uang 50 ribu saja.

 

1 dari 3 halaman

Korban yang masih dibawah umur kini sudah mengandung 6 bulan harus menjalani kehidupannya sehari-hari tanpa suami. Pelaku yang berinisial G, 53, sudah beristri dan berprofesi sebagai petani hanya bisa pasrah mengakui perbuatan bejatnya tersebut,

" Satu orang yang dicabuli petani dengan inisial G (53) tersebut tengah hamil 6 bulan," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Reskrimnya AKP Suyanto sebagaimana dilansir dari suara.com

2 dari 3 halaman

Pemerkosaan Anak 1 © Diadona

Menurut sebuah laporan dari media lokal, peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya itu telah dilakukan berbulan-bulan yakni sejak Mei tahun 2019 lalu,

" Pelaku ini merupakan tetangga depan rumah korban," katanya.

Dengan uang bujukan sebesar 50 ribu, Polisi menyebutkan bahwa pelaku melancarkan perbuatan bejatnya tersebut saat rumah korban sepi dan saat tak ada sanak keluarga satu pun disana

" Kejadian pertama dan terakhir dilakukan pelaku untuk melampiaskan aksi bejatnya selalu di rumah korban dengan dibujuk uang Rp 50 ribu," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Ilustrasi Pemerkosaan Terhadap Anak © Diadona

Kemudian kejadian tersebut terungkap saat keluarga korban memergoki anaknya yang hamil 6 bulan, dan benar saja setelah di visum ternyata hasilnya memang korban mendapatkan kekerasan seksual dan dinyatakan sudah tak perawan lagi.

" Kemudian dilakukan visum, satu orang korban menunjukkan hamil dan satu lagi tidak perawan. Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu 19 April 2020 kemarin di rumah pelaku," katanya lagi.

Akibat aksi bejatnya itu, G diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Tapi saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menyelidiki apakah masih ada korban lain.

Duh, tega banget ya! Gimana menurut kalian? Tulis di kolom komentar ya