Ilustrasi Arab Saudi
Arab Saudi merupakan negara tipe monarki absolut, dengan petunjuk syari'ah Islam. Hal ini tidak mengherankan, mengingat negara ini memiliki dua tempat paling suci dalam agama Islam yakni Mekkah dan Madinah. Kondisi tersebut juga mengakibatkan tidak adanya undang-undang khusus yang diatur oleh pemerintah.
Satu-satunya konstitusi yang digunakan ialah Quran, yang ditafsirkan oleh semua hakim secara konservatif. Sehingga beberapa hal yang dilarang atau diperbolehkan untuk dilakukan, didasarkan pada batas 'halal' atau 'haram' sesuai dalam Quran. Dilansir dari Listverse (18/06), berikut adalah 7 hal sehari-hari yang dilarang di Arab Saudi.
Arab Saudi memiliki lembaga bernama “ Committee for the Promotion of Virtue and the Prevention of Vice” (CPVPV) atau yang lebih dikenal dengan nama Polisi Agama. Ketika tiba Hari Valentine, seluruh toko bunga dan toko cinderamata akan dilarang menjual mawar merah atau pernak-pernik serupa. Bahkan gadis-gadis yang pergi ke sekolah dilarang menggunakan atribut berwarna merah. Jika dilakukan pelanggaran, toko akan ditutup dan para pelajar akan dipulangkan.
Alasan diberlakukannya pelarangan ini adalah agar masyarakat tidak merayakan Valentine yang bukan merupakan budaya Islami, sekaligus menghindari adanya penyesatan.
Pemisahan gender dilakukan bagi tiap-tiap orang yang masih single, sehingga tidak berlaku bagi keluarga. Ada beberapa mal dan restoran yang memberlakukan pelarangan ini. Dimana terdapat dua bagian yang sengaja memisahkan laki-laki dan perempuan, sehingga baik laki-laki maupun perempuan tidak akan ada kesempatan untuk bergaul di ruang publik.
Sebagai negara yang berpedoman pada hukum Islam, maka sudah selayaknya negara ini melarang segala sesuatu yang berbau haram tak terkecuali mengenai babi. Peraturan ini dibuat untuk mengormati dua kota suci, agar tidak dianggap sebagai penodaan negara. Pelarangan terhadap babi -termasuk mengonsumsinya-, tidak hanya berlaku bagi penduduk lokal namun juga bagi para ekspatriat.
Arab Saudi tentu saja melegalkan musik, dibuktikan dengan aktifnya industri musik di negara ini. Yang menjadi pembeda ialah tidak adanya sekolah formal yang mengajarkan musik, bahkan mal dan toko dilarang memutar musik agar tidak menyinggung pelanggan.
Kondisi inilah yang membuat sekolah dan universitas tidak mengajarkan musik, karena disesuaikan dengan kurikulum Islam yang menyatakan bahwa musik dilarang. Jika ingin mempelajari musik, maka sebaiknya mendatangkan tutor atau belajar di luar negeri. Terlepas dari semua pelarangan itu, masih terdapat band-band rock yang melakukan konser secara sembunyi-sembunyi.
Sementara waktu, pusat kebugaran yang dibangun untuk perempuan masih dapat beroperasi sebelum ditutup oleh Polisi Agama. Namun di lain pihak, sekolah-sekolah dan universitas tidak pernah memiliki kelas olahraga ataupun tim olahraga yang beranggotakan perempuan. Hal ini terus berlanjut sampai tidak adanya tim wanita profesional.
Sehubungan dengan adanya dua masjid suci yang terletak di negara ini, maka tidak ada rumah ibadah bagi non-muslim. Bahkan warga non-muslim dilarang melakukan perayaan agamanya di depan umum. Pembatasan ini tidak hanya berlaku bagi rumah ibadat, namun juga meluas pada buku-buku keagamaan.
Di negara ini wanita dilarang memiliki pekerjaan yang biasanya dikerjakan oleh laki-laki, misalnya insinyur. Wanita hanya diperbolehkan sesuai dengan kodratnya, misalnya di bidang pendidikan, medis, atau sebagai pramuniaga. Hal tersebut tetap saja memberikan peraturan, bahwa selama bekerja para wanita wajib menutup wajah mereka.
Sebenarnya masih ada pelarangan yang diatur oleh pemerintah, namun kini pelarangan tersebut sudah dicabut seperti yang dikutip dari Merdeka (15/07). Jika sebelumnya keberadaan bioskop dilarang di negara ini, maka sekarang wanita diperbolehkan menonton film di bioskop. Hal ini dibuktikan dengan munculnya beberapa bioskop baru sejak 2018.
Selain masalah bioskop, larangan yang sudah dicabut yakni mengenai perempuan yang harus mendapat izin ketika hendak bepergian. Seiring dengan perkembangan zaman, diharapkan 'kontrol' suami terhadap istri bisa dilakukan melalui smartphone.
Salah satu yang cukup menghebohkan yakni pencabutan atas larangan mengemudi bagi perempuan. Selama bertahun-tahun wanita dilarang mengemudi sendirian bahkan kesulitan mendapatkan SIM. Di waktu-waktu yang lalu, jika wanita ingin bepergian maka ia harus didampingi oleh seorang supir. Mereka hanya diperbolehkan mengemudi di kompleks pribadi. Seiring dengan kemajuan zaman, wanita diperbolehkan mengemudi bahkan akhirnya bisa mendapatkan SIM.
MilkLife: Pilihan Susu dan Milkshake untuk Gaya Hidup Sehat & Seru Setiap Hari
Zakat Fitrah 2025: Berapa Besarnya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Menembus Batas: Yoona Dorong Kepemimpinan Perempuan yang Berdaya dan Berpengaruh
Rayakan Ramadan dengan Perjalanan Kuliner Istimewa di Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport