© Antara Foto
PIP adalah Program Indonesia Pintar yang merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Program PIP ini sendiri berada langsung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Jadi, kriteria peserta yang bisa mendapat bantuan atau mengikuti PIP adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.
Untuk beberapa detail yang berkatan dengan PIP ini, langsung saja simak beberapa informasinya di bawah ini ya!
Terkait besaran dana bantuan dari PIP Kemdikbud ini akan dibagi sesuai dengan jenjang sekolah penerima. Berikut ini pembagian dana PIP Kemdikbud:
Besaran dana bantuan ini dapat dipakai untuk kebutuhan pendidikan penerima, seperti:
Lebih jelasnya, dana ini adalah total dalam setahun. Jadi, siswa yang mendapatkannya akan menerimanya 12 bulan sekali.
Lalu, untuk tahu masuk atau tidaknya nama siswa ke dalam program ini adalah dengan mengeceknya secara online. Caranya mudah kok, begini:
Silahkan tunggu sampai proses pencarian data selesai, nanti akan ada rincian daftar penerima PIP Kemdikbud 2023.
Sebagai tambahan informasi, peserta didik atau orang tua/ wali siswa akan diminta mengisi formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan bank penyalur. Kemudian, saat ini daftar penerima bantuan PIP 2023 yang cair yakni siswa sekolah tingkat akhir di masing-masing jenjang.
Ketika nama siswa sudah terdaftar sebagai penerima program PIP, langkah selanjutnya adalah mengaktivasi rekening. Aktivasi ini dilakukan untuk menerima dana bantuan yang nantinya akan diberikan.
Untuk aktivasi rekening PIP Kemdikbud SimPel di bank BRI (SD dan SMP), BNI (SMA dan SMK) dan BSI khusus wilayah Aceh. Caranya seperti apa? Begini nih.
Untuk lebih detailnya, di sana kamu nanti akan dibantu oleh petugas yang akan melayani kamu. Jangan ragu tanya kalau ada yang nggak kamu tahu. Saat ini, batas waktu aktivasi rekening bagi penerima PIP Kemdikbud 2023 diperpanjang hingga 31 Juli 2023.
Oh iya, jika nama siswa tidak tercantum dalam penerima PIP Kemendikbud, kamu tetap bisa mengusulkannya kok. Namun, siswa yang bersangkutan harus benar-benar memenuhi kriteria penerima bantuan.
Seperti apa caranya? Begini caranya:
Sebagai tambahan informasi, saat ini pencairan bantuan PIP kemdikbud masih melanjutkan proses penyaluran gelombang pertama, adapun gelombang atau termin selanjutnya bisa pantau media sosial Kemdikbud atau Instagram @sobatpip.
Zakat Fitrah 2025: Berapa Besarnya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Menembus Batas: Yoona Dorong Kepemimpinan Perempuan yang Berdaya dan Berpengaruh
Rayakan Ramadan dengan Perjalanan Kuliner Istimewa di Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport
GUESS Shimmer Soiree: Glitz, Glam, dan Fashion Tanpa Batas!