Per Hari Ini, Kereta Api Reguler Mulai Beroperasi Lagi! Penumpang Wajib Penuhi Sejumlah Syarat Ini

Reporter : Nasa
Jumat, 12 Juni 2020 12:35
Per Hari Ini, Kereta Api Reguler Mulai Beroperasi Lagi! Penumpang Wajib Penuhi Sejumlah Syarat Ini
Per 12 Juni Ini, KAI baru operasikan 21 persen dari keseluruhan KA reguler. Syarat dan ketentuannya ketat banget! dari Suket Tes PCR, Rapid Test sampai SIKM.

Setelah vakum selama beberapa saat akibat pandemi Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Jarak jauh dan Lokal reguler secara bertahap mulai hari ini Jumat (12/6/2020).

Melansir dari laman Liputan6 (12/6/2020), Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menyebut bahwa pengoperasian tahap awal ini terdiri dari berbagai tujuan keberangkatan.

Yakni mulai dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebo, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan reguler yang beroperasi.

Lebih lanjut, khusus KA lokal yang dijalankan per 12 Juni adalah penambahan frekuensi perjalanan pada KA-KA yang saat ini sudah beroperasi. Pada tahap ini, PT KAI juga hanya menjual tiket 70 persen dari total tempat duduk yang tersedia.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Maqin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Bagi penumpang berusia di atas 50 tahun, tempat duduknya akan disesuaikan oleh petugas agar tak bersebelahan dengan penumpang lainnya. Kemudian untuk penumpang jarak jauh juga wajib mengenakan 'Face Shield' yang disediakan PT KAI.

1 dari 3 halaman

Ilustrasi Kereta Api © Diadona

2 dari 3 halaman

Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Hasil Tes PCR atau Rapid Test

Tak hanya itu, penumpang jarak jauh juga wajib memenuhi persyaratan sesuai surat Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Jadi penumpang wajib menunjukkan pada petugas ketika akan boarding sebelum menaiki kereta.

Mulai dari surat keterangan hasil tes PCR yang berlaku 7 hari, atau bisa juga menggunakan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktid yang berlaku 3 hari sejak masa keberangkatan. Kemudian juga menunjukkan surat keterangan bebas (influenza-likeillness).

Surat Keterangan tersebut bisa didapatkan melalui Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang memiliki fasilitas test PCR dan atau Rapid Test. Lalu juga wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Kemudian bagi penumpang yang dari dan menuju DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

3 dari 3 halaman

Tak Penuhi Syarat Tak Bisa Naik Kereta

Para penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

“ Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tegas Maqin.

Melalui tahap awal ini, per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21 persen (37 kereta) dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.

Jadi kalau kamu ingin menumpang Kereta Api lebih baik kamu pahami dan cermati dulu ya syarat-syaratnya. Soalnya kamu hanya bisa melanjutkan perjalanan jika sudah memenuhi syarat-syarat tersebut.

Beri Komentar