Resmi, TikTok Shop Akan Disetop Mulai Besok 4 Oktober Jam 17.00

Reporter : Anif Fathul Amin
Selasa, 3 Oktober 2023 19:27
Resmi, TikTok Shop Akan Disetop Mulai Besok 4 Oktober Jam 17.00
Bad news atau good news nih, Diazens?

TikTok Indonesia telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan lagi mendukung transaksi e-commerce mulai tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Dalam pernyataan resminya, TikTok menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia untuk menentukan langkah-langkah dan rencana masa depan.

1 dari 5 halaman

" Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok

2 dari 5 halaman

Cara Membatalkan Pesanan di TikTok Shop © Diadona

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah mengonfirmasi niatnya untuk memberikan sanksi kepada TikTok jika masih melakukan pelanggaran. Namun, hingga saat ini, TikTok akan tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

" Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia," kata Zulkifli Hasan. 

3 dari 5 halaman

Cara Membatalkan Pesanan di TikTok Shop © Diadona

Terkait hal ini, Pemerintah baru-baru ini menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu poin kunci dalam regulasi ini adalah pengaturan mengenai pemisahan bisnis antara platform media sosial dan e-commerce, terutama dalam konteks social commerce.

Dihimpun dari laman Liputan6, Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengatakan kalau pemerintah mengkhawatirkan beberapa hal terkait adanya media sosial yang bisa digunakan sebagai e-commerce. 

4 dari 5 halaman

  • Pertama, sebuah platform dapat menciptakan monopolisasi pasar. Yang lebih ironisnya lagi, platform tersebut dapat mengendalikan aliran lalu lintas tanpa pengetahuan pengguna. Pengguna diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka menyadarinya.
  • Kedua, perlindungan data pribadi adalah hal yang penting. Jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi harus dilakukan sesuai dengan tujuannya. Mengingat bahwa media sosial digunakan untuk hiburan, maka data yang dikumpulkan dari sana seharusnya tidak boleh digunakan untuk tujuan perdagangan.
  • Ketiga, platform dapat melakukan manipulasi terhadap algoritma. Platform yang menggabungkan media sosial dan e-commerce dapat dengan mudah mengarahkan penampilan terus-menerus produk tertentu di media sosial.

Beri Komentar