Adik Via Vallen Dilaporkan Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Reporter : Mila
Rabu, 24 April 2024 10:11
Adik Via Vallen Dilaporkan Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
Begini tanggapan dari keluarga.

Kediaman Via Vallen di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, digeruduk belasan orang. Hal ini adalah dampak dari kasus dugaan penggelapan motor oleh adik kandung Via, berinisial RF. Pelaku RF diduga menggelapkan sepeda motor milik seseorang bernama Adyt. Korban pun melaporkan RF ke polisi.

1 dari 6 halaman

Kepala Kepolisian Sektor Tanggulangin Komisaris Polisi I GP Atmagiri menjelaskan, penggerudukan rumah Via Vallen itu dilakukan Aliansi Arek Sidoarjo untuk meminta pertanggungjawaban adik Via, RF, yang diduga menggelapkan motor milik anggota aliansi tersebut, Adyt.

2 dari 6 halaman

Menurut informasi, RF meminjamkan uang kepada Adyt sebesar Rp3 juta dengan jaminan sepeda motor. Adyt kemudian membayar utang tersebut sebelum jatuh tempo.

" Ternyata motornya tidak bisa ditunjukkan oleh adiknya Via Vallen,” kata Atmagiri.

3 dari 6 halaman

Atmagiri tak bisa membenarkan aksi penggerudukan itu, karena bisa mengganggu keamanan warga di wilayahnya. Akhirnya kepolisian pun berusaha memfasilitasi mediasi antara aliansi dengan keluarga Via Vallen.

" Kemarin maunya saya mediasi, rekan-rekan dari aliansi yang mendatangi rumah beliaunya. Kami berusaha untuk melaksanakan mediasi, ternyata dari pihak keluarga Via Vallen termasuk adiknya tidak bisa datang," ucapnya.

4 dari 6 halaman

Karena pihak keluarga Via Vallen tak kunjung datang di forum mediasi. pemilik sepeda motor akhirnya melakukan laporan ke Polsek Tanggulangin.

Atmagiri pun menerimanya dan saat itu juga polisi memintai keterangan pelapor serta mengecek dokumen kendaraan. Rencananya polisi akan memanggil adik dan keluarga Via Vallen untuk dimintai keterangan terkait kasus ini pada Kamis (25/4) mendatang.

" Pemilik kendaraan sudah kami mintai keterangan. Kamis rencananya dari pihak keluarga kami minta keterangannya agar kedua belah pihak bisa kami dengarkan apa sih yang terjadi," ucapnya.

5 dari 6 halaman

Kini Adyt bersama Aliansi Arek Sidoarjo pun memberikan batas waktu 3 X 24 jam kepada RF dan keluarganya. Jika tidak, maka mereka akan menempuh upaya hukum.

" Kami minta ganti motor, atau ganti rugi, yang penting ada bentuk pertanggungjawaban dari keluarga," katanya.

Beri Komentar