Pihak Kepolisian Tetapkan Rizky Billar Sebagai Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

Reporter : Anif Fathul Amin
Rabu, 12 Oktober 2022 20:25
Pihak Kepolisian Tetapkan Rizky Billar Sebagai Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
Polisi menetapkan Billar menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaa.

Publik dihebohkan dengan adanya kabar dari rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar. Pasalnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya tersebut ke pihak kepolisian karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terbaru, Billar akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pihak kepoliain. Proses ini diambil polisi untuk memastikan dugaan kejadian KDRT yang dilaporkan Lesti.

1 dari 5 halaman

Hasil dari pemeriksaan tersebut, Polisi menetapkan artis peran Rizky Billar sebagai tersangka pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap sang istri, Lesti Kejora. Rizky Billar diduga menganiaya Lesti hingga mengakibatkan penyanyi dangdut tersebut cedera dan mendapat sejumlah luka.

" Hasil pemeriksaan dilakukan penyidik dari Satreskirm Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip dari laman Merdeka.com.

2 dari 5 halaman

Sempat Mangkir, Rizky Billar akan Dijemput Paksa Kalau Tidak Hadir Lagi pada Panggilan Kedua Polisi © Diadona

Zulpan mengatakan penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka setelah diperiksa intensif di Polres Jaksel. Total sebanyak 38 pertanyaan diajukan polisi kepadanya soal dugaan KDRT yang dilaporkan.

Zulpan mengatakan Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terkait kasus tersebut Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

3 dari 5 halaman

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, KDRT itu terjadi di rumah Lesti dan Rizky di Jalan Gaharu Ill Nomor 10 A, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9) sekitar pukul 02.30 dan 10.00 WIB.

" Telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor MR (Muhammad Rizky) terhadap korban (Lesti), berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ucap Zupan saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).

4 dari 5 halaman

Rekan Bisnis Blak-blakan Tentang Penghasilan Rizky Billar dari Usaha Kuliner: Gak Mungkin Bisa Beli © Diadona

Menurut Zulpan, karena tidak terima diselingkuhi, Lesti kala itu meminta kepada Rizky untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun mendengar permintaan dari sang istri, Rizky malah emosi dan menganiaya korban.

" Saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang ulang," ucapnya.

Beri Komentar