Jadi Tersangka, Vanessa Khong Dapat Duit Rp11 Milyar dan Tanah Senilai Rp78 M dari Indra Kenz

Reporter : Mila
Selasa, 12 April 2022 13:30
Jadi Tersangka, Vanessa Khong Dapat Duit Rp11 Milyar dan Tanah Senilai Rp78 M dari Indra Kenz
Sebelumnya, Vanessa Khong mengatakan tidak menerima apa-apa.

Polisi akhirnya menetapkan status hukum Vanessa Khong, dari saksi menjadi tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Binomo. Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga jadi tersangka.

1 dari 5 halaman

Awalnya, Vanessa Khong diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret 2022. Kemudian, pemeriksaan kedua dilakukan 5 April 2022. Dari situ, keterlibatan Vanessa Khong makin jelas. Melansir Youtube Intens Investigasi, Vanessa Khong diketahui menerima aliran dana fantastis dari Indra Kesuma.

2 dari 5 halaman

“ Telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, pertama pada tanggal 8 Maret 2022, kemudian yang kedua tanggal 5 April 2022. Saudara VK menerima aliran dana dari saudara IK sebesar 1,1 miliar rupiah,” kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

“ Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai 7,8 miliar rupiah. Selanjutnya menyidik juga memblokir rekening milik saudara VK,” lanjutnya.

3 dari 5 halaman

Sementara, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei telah diperiksa aparat dengan status sebagai saksi pada 16 Maret 2022. Pemeriksaan kedua digelar pada 6 April 2022.

“ RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar 1,5 miliar rupiah. Kemudian membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai 8 miliar rupiah,” ujar Gatot Repli.

Tak hanya menetapkan Rudiyanto Pei sebagai tersangka, penyidik memblokir rekening bank.

“ Kemudian penyidik juga melakukan pemblokiran rekening terhadap rekening milik suadara RP,” pungkasnya.

4 dari 5 halaman

Sebelumnya, awak media sempat mempertanyakan kenapa tiga tersangka baru tak langsung ditahan. Gatot Repli menyebut para tersangka telah dicekal alias cegah tangkal. Hal ini membuat pada pejabat keimigrasian yang bertugas pada tempat-temat Pemeriksaan Imigrasi wajib melakukan penolakan bersifat sementara terhadap Warga Negara Indonesia yang terkena cekal untuk ke luar negeri, jadi tersangka tidak bisa kabur.

Beri Komentar