© 2021 Https://www.Instagram.com/nindyparasadyharsono
Dalam keterangannya, polisi mengungkap beberapa bukti baru dan kemungkinan mereka akan memanggil sendiri Nindy untuk diinterogasi.
Berikut 4 fakta terkini penangkapan Askara yang dirangkum Diadona.id dari berbagai sumber.
Suami Nindy Ayunda © 2021 https://www.liputan6.com
Dari tangan Askara, polisi menyita sejumlah zat psikotropika yang digunakan sebagai barang bukti. Psikotropika termasuk tipe happy five atau H5 sebanyak 1,5 butir. Selain itu, polisi juga menemukan senjata api yang kemudian disita dalam penangkapan tersebut.
Senjata api tersebut adalah jenis Bareta kaliber 6,35 bersama dengan bong atau sabu.
Dalam keterangannya dihadapan media, Askara mengaku menggunakan narkoba untuk menenangkan diri.
" Iya, (saya pakai) buat ketenangan," kata Askara saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (12/1/2021).
Selain sebagai sumber ketenangan, polisi juga menduga ada beberapa faktor yang memengaruhi penggunaan, yakni sekadar iseng atau untuk mengalihkan suasana, dan bisa juga dipengaruhi oleh rekan-rekan di lingkungan Askara.
Nindy Ayunda dan Suami © 2021 https://www.Instagram.com/nindyparasadyharsono
Polisi menyatakan senjata api Berreta kaliber 6,35 yang disita sebagai barang bukti adalah ilegal.
“ Setelah ditelusuri, dilakukan pemeriksaan, senpi ini tidak ada izinnya," kata Kapolsek Jakarta Barat Kombes Narkotika Ronaldo Maradona. Selain senjata api, dari Aksara polisi juga menyita sekotak peluru tajam berisi 50 butir peluru.
Terkait temuan bukti tersebut, Ronaldo menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut.
Nindy Ayunda © 2020 https://Instagram.com/nindyparasadyharsono
" Pasti. Kami akan panggil (Nindy Ayunda). Pemanggilan kepada pihak lain pasti ya. Kami perlu mendalami barang-barang ini dia dapat dari mana," kata Ronaldo.
Terkait pemanggilan, Ronaldo belum bisa memastikan waktunya karena pada saat ditangkap, Nindy sedang tidak di rumah. Saat penangkapan, hanya Askara dan anak-anaknya yang ada di rumah.
Sebelumnya, berdasarkan hasil tes urine, Askara juga dinyatakan positif amfetamin dan metafetamin. Dalam perkara ini, ia diancam dengan pasal 127 ayat 1 huruf a, UU 35/2009 tentang narkotika dan Pasal 62 terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Adi Utarini: Ilmuwan Perempuan Indonesia yang Membuat Dengue Tak Lagi Menakutkan
Shahnaz Indira, Model Curvy Indonesia yang Mendunia Lewat London dan New York Fashion Week
Perjalanan Laras Sekar, Model Asal Balikpapan yang Menembus Panggung Mode Dunia
Hannah Einbinder Menang Emmy 2025, Serukan Free Palestine di Atas Panggung
Berbekal LPDP, Namira Adjani Resmi Raih Gelar Magister Hukum dari UCL
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Rumah Dijarah Ludes, Eko Patrio Terpaksa Ngontrak di Pinggiran Jakarta
Sulthon Kamil Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Band Harum Manis Didepak Label
Kimberly Ryder Buka Suara Soal Kekasih Barunya: Sudah Kenalkan ke Anak-anak