©shutterstock
Dengan iming-iming bakal dinikahi, Miswanto alias Kumis (51) menjadikan anak tirinya berinisial EM (17) untuk melampiaskan nafsunya berkali-kali. Perbuatan pelaku kini membuat pelajar itu hamil enam bulan.
Persetubuhan pertama terjadi ketika pelaku membujuk korban melakukan hubungan badan di rumahnya di sebuah kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (14/1) pagi. Korban berkali-kali menolak permintaan pelaku.
Buruh bangunan itu tak patah arang. Dia terus merayu korban dengan janji akan menikahi korban sehingga terjadilah persetubuhan.
Meski masih tinggal satu rumah bersama istrinya atau ibu korban, pelaku kembali mengulangi perbuatannya hingga 10 kali. Korban pun tengah hamil dengan usia kandungan enam bulan.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andriyan mengungkapkan, tersangka diringkus tanpa perlawanan di rumahnya setelah menerima laporan korban didampingi ibunya. Tersangka mengakui semua perbuatannya dengan dalih suka sama suka.
" Tersangka sudah kita tangkap, dia mengakui mencabuli anak tirinya, sekarang hamil enam bulan," ungkap Alex, Selasa (7/7).
Berbekal LPDP, Namira Adjani Resmi Raih Gelar Magister Hukum dari UCL
Kaneishia Yusuf Lulus Cumlaude di HI UI, Bukti Karier dan Akademik Bisa Jalan Bareng
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Plan Workout 28 Hari Mengikuti Siklus Hormon Wanita
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Rumah Dijarah Ludes, Eko Patrio Terpaksa Ngontrak di Pinggiran Jakarta
Sulthon Kamil Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Band Harum Manis Didepak Label
Kimberly Ryder Buka Suara Soal Kekasih Barunya: Sudah Kenalkan ke Anak-anak