7 Mobil Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Resmi Disita Kejagung, Terbaru ada Ferrari dan Mercedes Benz

Reporter : Kurnia
Jumat, 26 April 2024 12:57
7 Mobil Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Resmi Disita Kejagung, Terbaru ada Ferrari dan Mercedes Benz
Sebelumnya ada dua mobil mewah yang sudah disita

Kejaksaan Agung RI kembali menyita dua mobil mewah milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Sebelumnya juga sudah ada tiga mobil lain yang sudah diamankan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi sebut mobil Ferrari dan Mercedes Benz yang disita.

1 dari 4 halaman

" Ada dua mobil Ferrari merah dan satu Mercy," kata Kuntadi yang dikutip pada Jumat, (26/4/2024).

Penyitaan mobil suami Sandra Dewi itu dilakukan pada Kamis (25/4) malam. Setelah dua mobil tersebut, total ada tujuh mobil mewah milik Harvey Moeis yang telah disita oleh Kejaksaan Agung RI.

Selain tiga yang sudah disebutkan, ada Toyota Vellfire dan Lexus yang diamankan pada 19 April 2024. Lalu ada juga Rolls Royce dan Mini Cooper.

2 dari 4 halaman

Potret Rumah Tangga Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang Jadi Relationship Goals Idaman Netizen © Diadona© instagram.com/sandradewi88

Mobil berjenis Rolls Royce disebut sebagai hadiah ulang tahun Harvey Moeis untuk Sandra Dewi.

Seperti diketahui bersama, Kejaksaan Agung RI sebut Harvey Moeis masuk dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada 27 Maret lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dalam tahun 2018 sampai 2019, Harvey Moeis diketahui telah memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT.

3 dari 4 halaman

Suami Sandra Dewi itu berperan sebagai pencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Harvey Moeis kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.

Beri Komentar