Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis. Penahanannya akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
"Sekarang masih yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 (April) sampai 25 Mei," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (20/4/2024).
Alasan perpanjangan penahanannya pun diungkap. Rupanya hal ini sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
" KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenangan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke pengadilan negeri," kata Ketut.
Selain itu, Ketut buka suara perihal status istri Harvey Moeis, Sandra Dewi. Ketut mengatakan Sandra Dewi statusnya saksi dalam perkara ini.
" Sementara statusnya masih jadi saksi," ucapnya.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka, seorang di antaranya dijerat terkait perintangan penyidikan. Sedangkan 15 tersangka lainnya dalam pokok perkara.
Kejagung sebelumnya menahan Harvey Moeis selama 20 hari ke depan. Karena penyidikannya belum rampung, maka penahanannya diperpanjang selama 40 hari.
Biar Nggak Kalap, Begini Cara Ajari Anak Hidup Hemat
Mama Aleta, Penenun yang Menyelamatkan Gunung dan Martabat Orang Mollo
8 Tren Olahraga Outdoor Ramah Lingkungan yang Lagi Hits
5 Pasangan Zodiak yang Paling Nyambung, Seolah Punya Bahasa Sendiri
7 Trik Styling Rambut Biar Bentuk Wajah Kelihatan Lebih Proporsional

Katy Perry Resmi Go Public Bareng Justin Trudeau, Rayakan Ulang Tahun di Paris

Kris Dayanti Bawa Pulang Perak dari World Kungfu Championship

Kylie Jenner Debut Jadi Penyanyi, Rilis Lagu “Fourth Strike” Bareng Terror Jr

Bella Hadid Kembali ke Runway Setelah Pulih dari Lyme Disease

Setelah Vakum dan Jadi Ibu, Mahalini Siap Kembali dengan Album “Koma”