© Shutterstock.com/g/aslysun
Stalking mantan memang menyenangkan, namun pernahkah kamu bertanya pada diri sendiri. Apakah ini kebahagiaan yang nyata atau hanya pemuasaan ke-kepoan kamu saja?
Nah, dari pada stalking mantan lama-lama sakit hati, mending kita cari tau bareng-bareng yuk untuk mengatasi kebiasaan online stalking mantan yang telah Diadona ulas melansir dari Insightme.id, Rabu (12/5/2021).
Stalking adalah pola perilaku yang konsisten dan disengaja dengan tujuan tertentu. Dari yang sederhana seperti mencari tahu kehidupan orang lain, mengecek, hingga bisa pada ranah keinginan untuk mengontrol dan mengancam.
Stalking dan stalker adalah istilah yang banyak digunakan di era digital saat ini. Di Indonesia, istilah stalker lebih erat dengan orang yang mencari tahu, mengikuti, atau memantau aktivitas seseorang (biasanya mantan kekasih) di media sosial.
Ilustrasi Stalking © shutterstock.com/g/Crime Art
Kalau stalking yang kita lakukan di media sosial dikenal dengan istilah Cyberstalking. Apa saja sih contoh perilaku dari Cyberstalking ini?
1. Berulang kali mengirim pesan yang tidak diinginkan melalui email atau platform media sosial.
2. Melacak seseorang melalui GPS tanpa persetujuan mereka.
3. Memantau aktivitas online tanpa persetujuan.
4. Menguak informasi sensitif atau pribadi tentang seseorang secara online.
5. Memasang kamera di komputer orang lain untuk melihat atau merekamnya tanpa persetujuan.
Menurut penelitian, sekitar 15% perempuan dan 6% laki-laki di Amerika Serikat pernah menjadi seorang stalker. Nah, alasan yang paling sering ditemukan adalah perihal putus cinta.
Stalking adalah salah satu cara seseorang untuk mengatasi emosi yang belum terselesaikan dan kebutuhan yang tidak terpenuh dengan keterbatasan yang dimilikinya. Nah, kalau kamu sering stalkeng mantan, kemungkinan besar kamu masih belum bisa melupakannnya hingga belum juga iklas melepas dia yang sudah benar bukan jodohmu.
Stalking Mantan © Freepik.com
Menatap foto mantan atau orang yang disukai di media sosial memang menyenenangkan. Namun, jika kamu hanya menjadi stalker di media sosial saja maka ibarat kamu sedang diet dan hanya makan tahu. Yap, kenyang tapi tak puas.
Nah, hal ini akan membuat kamu terus menerus stalking sampai menemukan kepuasan itu dan mungkin bisa melakkan berbagai macam cara untuk mendapatkan kepuasan tersebut.
Stalking jelas berdampak negatif bagi korban. Sayangnya, di Indonesia, tidak ada aturan yang bisa menjerat pelaku penguntitan. Di banyak negara, penguntitan dikategorikan sebagai pelecehan dan itu bisa dijerat hukum.
Salah satu tindakan yang dapat diterapkan untuk melindungi korban penguntit adalah “ membatasi kebebasan pelaku agar tidak mengganggu, mengancam, menghubungi atau mendekati”. Tindakan itu dikenal dengan istilah restraining order.
Di Indonesia, sayangnya belum ada aturan hukum yang secara spesifik mengatur penguntitan. Ada pasal soal restraining order, namun itu dalam konteks Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Adi Utarini: Ilmuwan Perempuan Indonesia yang Membuat Dengue Tak Lagi Menakutkan
Shahnaz Indira, Model Curvy Indonesia yang Mendunia Lewat London dan New York Fashion Week
Perjalanan Laras Sekar, Model Asal Balikpapan yang Menembus Panggung Mode Dunia
Hannah Einbinder Menang Emmy 2025, Serukan Free Palestine di Atas Panggung
Berbekal LPDP, Namira Adjani Resmi Raih Gelar Magister Hukum dari UCL
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Rumah Dijarah Ludes, Eko Patrio Terpaksa Ngontrak di Pinggiran Jakarta
Sulthon Kamil Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Band Harum Manis Didepak Label
Kimberly Ryder Buka Suara Soal Kekasih Barunya: Sudah Kenalkan ke Anak-anak