© Liputan6.com
Pihak perbankan melalui Bank Indonesia (BI) baru-baru ini telah mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan kartu ATM lama yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe. Hal ini berkenaan dengan pergeseran teknologi yang telah direncanakan BI, dari kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM chip.
Kebijakan tersebut sebenarnya sudah diterapkan sejak 2017. Peraturannya tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan PIN Online 6 Digit untuk Kartu ATM atau Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Sebagai bagian dari tahap peralihan menuju penggunaan kartu ATM chip secara menyeluruh per awal tahun 2022, masa aktif kartu ATM magnetic stripe akan berakhir pada 31 Desember 2021. Setelahnya, kartu tak akan bisa digunakan lagi, kecuali untuk transaksi pada rekening yang bersaldo maksimal Rp 5 juta. Aturan ini sesuai dengan butir I.A.2.
Perubahan yang ditetapkan oleh BI ini tentu mengundang pertanyaan. Apa beda kartu ATM magnetic stripe dengan chip?
Perbedaan yang paling terlihat antara kartu ATM magnetic stripe dan chip adalah dari segi fisik.
Apabila kartu ATM yang kita pegang masigh memiliki pola garis hitam tebal memanjang di bagian belakang kartu, maka teknologi kartu tersebut masih menggunakan magnetic stripe.
Sementara itu, kartu ATM model baru dengan chip memiliki satu bagian kecil yang memiliki tampilan seperti kartu perdana untuk ponsel.
Dari segi teknologi, kartu ATM model chip disebut lebih aman jika dibandingkan dengan ATM magnetic stripe. Hal ini karena kartu ATM chip memiliki sistem cartography atau pengamanan yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM atau EDC.
Sistem berbeda bekerja pada kartu ATM magnetic stripe yang memiliki data tanpa password atau proteksi. Hal ini yang menyebabkan kartu ATM magnetic stripe kerap kali menjadi incaran para pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan pencurian.
Proses penggantian kartu ATM lama berteknologi magnetic stripe ke kartu ATM baru berbasis chip dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang bank terkait.
Nasabah cukup membawa kartu ATM lama dan KTP untuk diserahkan pada customer service yang bertugas. Kemudian, petugas akan membuat kartu ATM dengan sistem chip berdasarkan data-data kita, lengkap dengan sistem keamanannya.
Beberapa bank juga telah menawarkan kemudahan dengan menyediakan mesin customer service digital. Dengan bantuan alat tersebut, nasabah bisa melakukan proses penggantian kartu ATM-nya sendiri.
Jangan lupa tukarkan kartu ATM lamamu, ya!
Manggung di Acara Nikahan, Ini Deretan Foto Tiara Andini Pakai Dress Bling-bling yang Bikin Salfok
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Diskon Shopee Periode April 2024, Banjir Promo dan Voucher Belanja!
Spoiler One Piece 1112: Gorosei Terus Mengamuk di Egghead, Luffy Kewalahan?
Diwawancara Kasus Narkoba Sang Anak, Ekspresi Ibunda Chandrika Chika Malah Dihujat
Adik Via Vallen Dilaporkan Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
El Rumi Sudah Kenalkan Eca Aura ke Ahmad Dhani dan Para Personel Dewa 19, Makin Serius Nih?
Dituduh Terseret Kasus Korupsi Rp271 Triliun, Ayu Dewi Langsung Klarifikasi
Selamat, Alyssa Soebandono Melahirkan Anak Ketiga Berjenis Kelamin Perempuan