Berminat Jual-Beli Tanah? Baca Tips Ini untuk Menghindari Mafia

Reporter : Hevy Zil Umami
Senin, 22 Maret 2021 06:45
Berminat Jual-Beli Tanah? Baca Tips Ini untuk Menghindari Mafia
Tanah dan rumah masih menjadi aset dan investasi yang menggiurkan, karena nilainya cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Mengingat memang bukan transaksi kecil, ada banyak hal yang harus diperhatikan saat ingin menjual atau membeli tanah.

Diperlukan pertimbangan yang matang agar kamu terhindar dari mafia tanah. Meski zaman sudah modern dan digital, namun masih banyak orang yang terjerat dengan para konspirator mafia tanah. Oleh karena itu, perhatikan beberapa hal di bawah ini agar kamu terhindar dari kejahatan mafia tanah.

1 dari 3 halaman

 

1. Pembeli memperhatikan status tanah. Jenis hak atas tanah disesuaikan dengan subjek hak, apakah peruntukannya sesuai dengan tata ruang daerah. Status hak atas tanah meliputi Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Milik.

2. Bagi kamu yang ingin menjual tanah pastikan tidak memberikan sertifikat tanah kepada orang lain. Jangan juga dipinjamkan atau apapun, sebelum perjanjian dibuat.

3. Perhatikan penjualnya. Apakah dia pihak yang berhak menjual atau tidak? Pemasaran dari perusahaan pengembang atau individu? Jika tanah yang dijual adalah tanah warisan maka pastikan tidak ada sengketa. Sebaliknya, penjual juga harus berhati-hati dengan pembeli, apakah benar-benar serius membeli dan lain-lain.

2 dari 3 halaman

Pilih Notaris Kredibel

Ilustrasi Tanah Kosong © Diadona

Ilustrasi Tanah Kosong © Diadona

4. Pembeli dan penjual agar lebih selektif dalam menggunakan jasa notaris atau Pejabat Akta Tanah (PPAT). Salah satunya dengan mempertimbangkan reputasi notaris. Cek daftarnya di Kementerian ATR / BPN.

5. Bagi kamu yang membeli tanah, pastikan untuk mendampingi notaris yang ditunjuk, termasuk saat melakukan pemeriksaan bersama hingga ke kantor BPN.

6. Setelah harga tanah disepakati, pembeli dan penjual harus membuat akta jual beli (AJB) sebelum PPAT. Dalam hal syarat jual beli belum terpenuhi, PPJB dapat dibuat di hadapan Notaris dan setelah semua persyaratan dipenuhi maka dibuat AJB di hadapan PPAT.

3 dari 3 halaman

Periksa Status Tanah

Ilustrasi Tanah Kosong © Diadona

7. Periksa status pajak bumi dan bangunan. Sehingga saat membeli tanah tidak mengalami kerugian karena bermasalah dengan pajak dari tanah atau pemilik rumah yang terlambat membayar.

8. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Touch Tanahku, untuk mengetahui info sertifikat, informasi file, persyaratan, alur pendaftaran, lokasi persil tanah, dan lain-lain.

Bagi kamu yang kebetulan ingin mencari tanah atau rumah untuk ditinggali atau sebagai investasi, kamu bisa mengunjungi KPR virtual yang dipegang oleh salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia. Ada berbagai developer terpercaya yang menawarkan kavling dan rumah di berbagai lokasi strategis dan dengan promo pembelian yang menarik.

Beri Komentar