Pelaporan SPT Tahunan 2021 di Depan Mata, Begini Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Reporter : Firstyo M.D.
Jumat, 5 Maret 2021 09:40
Pelaporan SPT Tahunan 2021 di Depan Mata, Begini Cara Mendapatkan EFIN Secara Online
Langkah makin dipermudah, cari tahu gimana cara mendapatkan EFIN secara online yuk!

Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah di depan mata. Sebagai warga negara yang baik, kita yang sudah berpenghasilan dan memenuhi syarat menjadi Wajib Pajak perlu melaporkannya pada pemerintah Indonesia lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Semakin ke sini, proses pelaporan SPT Tahunan pun berangsur dipermudah. Salah satu langkah yang belakangan selalu digunakan adalah pelaporan SPT Tahunan secara online.

Sebelum melakukan SPT Tahunan secara online, kita semua perlu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN sendiri merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk Wajib Pajak yang melakukan transaksi online.

1 dari 3 halaman

Cara Mendapatkan EFIN

Untuk memenuhi tanggung jawab, Wajib Pajak perlu mengetahui cara mendapatkan EFIN. Salah satu yang termudah adalah dengan mengajukan ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Jika berhalangan atau kesulitan untuk datang langsung ke kantor pajak, cara mendapatkan EFIN bisa dialihkan lewat jalur online. Cara mendapatkan EFIN secara online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi pajak.go.id/id/unit-kerja untuk mencari tahu alamat email resmi KPP yang sesuai dengan wilayah kalian membuat NPWP
  2. Tulis email dengan tujuan KPP terdaftar dengan subyek " Permintaan Nomor EFIN"
  3. Pada body email, tulis nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat rumah, serta nomor HP aktif
  4. Lampirkan foto selfie dengan memegang KTP dan NPWP sebagai langkah verifikasi
  5. Kirim, lalu tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Ulang proses dari awal jika tak kunjung menerima EFIN dan hubungi KPP terkait. Petugas KPP akan mengirim EFIN dalam bentuk file PDF

2 dari 3 halaman

Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak yang Lupa

Cara mendapatkan EFIN secara online di atas juga berlaku untuk Wajib Pajak yang sudah pernah memiliki EFIN di tahun sebelumnya, namun lupa dengan EFIN tersebut.

Perbedaan hanya tercantum pada keterangan email, yakni menuliskan "Lupa EFIN" di bagian subyek. Panduan lengkap terkait cara mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan dengan menghubungi nomor layanan 1500200, akun Twitter @Kring_pajak, serta livechat di website pajak.go.id.

      View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)

Beri Komentar