Tujuan Perusahaan Menurut Para Ahli serta Bentuk dan Jenisnya di Indonesia

Reporter : Arif Mashudi
Kamis, 28 Januari 2021 10:00
Tujuan Perusahaan Menurut Para Ahli serta Bentuk dan Jenisnya di Indonesia
Lumayan buat nambah wawasan tentang selum beluk sebuah perusahaan~

Tujuan perusahaan sepertinya wajib diketahui, terlebih jika kita berkutat dan juga yang suka ke dunia bisnis. Ya setidaknya kalau tidak melakukan bisnis, ini akan menjadi tambahan wawasan untuk kita terkait dan seputar dunia bisnis.

Jadi, mari kita bahas satu persatu ya. Pertama mari kita kupas dahulu tentang apa itu perusahaan. Lalu nanti dilanjutkan dengan tujuan perusahaan serta jenis dan bentuk-bentuknya.

Melansir dari Liputan6.com, secara umum perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan dalam melakukan produksi dan distribusi. Kegiatan itu guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi itu dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor yakni manusia, alam, dan modal.

1 dari 5 halaman

Beberapa ahli juga mempunyai pandangan sendiri terkait apa itu perusahaan. Bahkan, di dalam UU, definisi perusahaan juga sudah dituliskan secara lengkap.

Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1

Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1997 adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Murti Sumarni

Menurut Murti Sumarni perusahaan merupakan sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk memproduksi barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan menyediakan kebutuhan masyarakat dan mendapatkan keuntungan.

2 dari 5 halaman

Tujuan Perusahaan

Ilustrasi Tujuan Perusahaan © Diadona

Tujuan Perusahaan tidak bukan tidak lain adalah sesuatu yang akan dicapai atau yang dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Tujuan ini adalah target yang bersifat kuantitatif dan pencapaian target tersebut merupakan ukuran keberhasilan kinerja perusahaan.

Tujuan perusahaan juga sangat penting bagi perusahaan. Sehingga perumusan visi dan misi perusahaan harus dilakukan dengan sangat teliti. Visi dan misi perusahaan harus dirumuskan sependek mungkin dengan spesifikasi yang jelas sehingga setiap orang akan selalu mengingatnya.

Jadi, bisa disimpulkan, tujuan perusahaan juga berisikan tentang komitmen beserta resikonya. Tujuan juga untuk menggambarkan arahan bagi perusahaan secara jelas, dalam merumuskannya tujuan harus memberikan ukuran yang lebih spesifik.

3 dari 5 halaman

Jenis-Jenis Perusahaan yang Ada di Indonesia

Ilustrasi Tujuan Perusahaan © Diadona

Jenis Berdasarkan Lapangan Usaha

1. Perusahaan Ekstraktif ialah perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan kekayaan alam. Pemanfaatan kekayaan ini meliputi penggalian, pengambilan hingga pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Contohnya tambang batu bara.
2. Perusahaan Agraris ialah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Contohnya perusahaan yang bekerja di bidang perkebunan, pertanian dan lainnya.
3. Perusahaan Industri ialah perusahaan yang melakukan produksi barang mentah menjadi setengah jadi atau bahkan produk siap jual. Contohnya usaha pertokoan.
4. Perusahaan Jasa ialah perusahaan yang bergerak di sektor jasa atau layanan. Contohnya jasa asuransi, pembiayaan, perhotelan dan lainnya.

Jenis Berdasarkan Kepemilikian

1. Perusahaan milik negara, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh negara.
2. Koperasi, yakni perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh anggotanya.
3. Perusahaan swasta, yaitu perusaaan yang dimodali dan didirikan oleh sekelompok orang luar (di luar negara).

4 dari 5 halaman

Bentuk Perusahaan di Indonesia

Ilustrasi Tujuan Perusahaan © Diadona

1. Perusahaan Berbadan Hukum

Perusahaan ini bisa dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik sasta atau negara yang sudah memiliki syarat-syarat hukum. Contoh perusahan berbadan hukum diantaranya:

• PT (Perseroan Terbatas)
• P.T. Tbk. (Perseroan Terbatas, Terbuka)
• Perusahaan Perseroan (Persero)
• Koperasi (Co-operative)
• Perusahaan Umum

2. Perusahaan yang Bukan Berdasarkan Badan Hukum

Jenis perusahaan ini adalah perusahaan swasta yang dimiliki dan didirikan oleh beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Mereka bisa menjalankan berbagai bidang perekonomian seperti perdagangan, perjasaan dan perindustrian.

Perusahaan ini dimiliki oleh swasta, bisa berbentuk perseorangan atau persekutuan. Contoh perusahaan yang bukan berdasarkan badan hukum yaitu:

• Perusahaan perseorangan
• Firma (FA)
• Commanditaire Vennootschap (CV)
• Persekutuan Perdata
• Yayasan – Foundation

5 dari 5 halaman

3. Perusahaan Multinasional

Perusahaan ini akan tumbuh dan mendapatkan posisi yang kuat dan kebanyakan bisa bersing di era globalisasi. Ada beberapa faktor yang membuat perusahaan bisa tumbuh dan berkembang, salah satunya adalah terlengkapinya unsur-unsur perusahaan sesuai dengan jabaran pengertian perusahaan di atas, antara lain:

• Kegiatan dalam bidang ekonomi
• Memiliki badan usaha
• Bersifat konsisten
• Terang-terangan
• Memiliki keuntungan atau laba
• Ada pembukuan

Beri Komentar