Tak Mau Dipanggil Crazy Rich, Rudy Salim Akan Diperiksa Polisi Karena Terseret Kasus Indra Kenz

Reporter : Mila
Senin, 14 Maret 2022 16:30
Tak Mau Dipanggil Crazy Rich, Rudy Salim Akan Diperiksa Polisi Karena Terseret Kasus Indra Kenz
Bagaimana ya kelanjutannya?

Pengusaha Rudy Salim ikut kesenggol kasus Indra Kenz. Seperti diketahui, Indra Kenz sempat beberapa kali belanja mobil di showroom Rudy Salim. Meski begitu, pengusaha otomotif itu saat ditemui di kawasan Pluit, Jakarta Utara beberapa waktu lalu enggan berkomentar.

1 dari 5 halaman

Rudy Salim © Diadona

Nama Rudy Salim ikut terseret lantaran Indra Kenz beberapa kali belanja mobil di showroom mobil mewahnya, Prestige Image Motorcars. Momen itu pun sempat diabadikan Indra Kenz dalam channel YouTube dan juga TikTok.

Karena iseng, Indra Kenz pernah beli Toyota Supra GR pada Januari 2021. Kemudian karena alasan bosan punya Tesla dan Ferrari, Indra Kenz kembali belanja mobil di showroom Rudy Salim. Indra Kenz membeli Lamborghini warna merah seharga Rp 9 miliar dan Roll-Royce yang dilirik sang tunangan, Vanessa Khong seharga Rp 9 miliar.

2 dari 5 halaman

Sebelumnya, dalam sebuah acara, Rudy Salim yang berbincang dengan Rizky Billar dan Lesti Kejora mengaku ogah dipanggil crazy rich.

" Wah, saya bukan crazy rich-lah. Kebanyakan yang crazy rich itu ujung-ujungnya malah kayak nggak beres ya," kata Rudy Salim.

Mendengar ucapan Rudy Salim, Billar mengancam akan mengadukan hal itu ke Raffi Ahmad. Raffi Ahmad juga kerap disebut sultan dan crazy rich.

" Waduh saya bilang ke Raffi Ahmad ya," timpal Rizky Billar.

" Kalau dia kan sultan. Raffi bos saya itu," jawab Rudy Salim tertawa.

3 dari 5 halaman

Karena namanya ikut terseret, polisi pun akan segera memeriksa Rudy Salim terkait dengan kasus binary option dengan platform Binomo yang menjerat Indra Kenz.

" Iya, mungkin minggu ini (Rudy Salim akan diperiksa)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin (14/3/2022).

4 dari 5 halaman

Indra Kenz sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terjerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

" Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Beri Komentar