Polisi Tetapkan Doni Salmanan Tersangka Kasus Penipuan Usai Diperiksa 13 Jam

Reporter : Anif Fathul Amin
Rabu, 9 Maret 2022 11:20
Polisi Tetapkan Doni Salmanan Tersangka Kasus Penipuan Usai Diperiksa 13 Jam
Sebelumnya, Doni sempat dilaporkan karena dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan influencer Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex.

1 dari 5 halaman

Potret Doni Salmanan © Diadona

Penetapan itu dilakukan penyidik Bareskrim usai memeriksa Doni sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam sejak pukul 10.10 WIB hingga 23.30 WIB Selasa (8/4).

" Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan seperti dikutip dari laman Suara.com.

2 dari 5 halaman

Ramadhan menjelaskan bahwa kepolisian sudah melakukan gelar perkara yang menyimpulkan bahwa Doni dapat ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa saat ini Doni masih diperiksa sebagai tersangka secara intensif oleh penyidik kepolisian. Nantinya, Doni langsung ditahan oleh polisi.

" Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan," jelas dia.

3 dari 5 halaman

Potret Doni Salmanan © Diadona

Bareskrim Polri sebelumnya menyebut influencer Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.

Dalam hal ini, Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

4 dari 5 halaman

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Adapun ancaman hukum penjara maksimal terhadap Doni mencapai 20 tahun penjara.

Beri Komentar