Buntut dari Komentar Nyinyir Haters, Sarwendah Layangkan Somasi pada Lima Akun TikTok

Reporter : Mila
Kamis, 16 Mei 2024 12:11
Buntut dari Komentar Nyinyir Haters, Sarwendah Layangkan Somasi pada Lima Akun TikTok
Sarwendah tak tinggal diam saat difitnah tentang hubungannya dengan sang putra.

Selama ini banyak haters yang memfitnah Sarwendah punya hubungan yang tidak wajar dengan anak sambungnya, Betrand Peto. Ia pun mengaku geram dengan kelakuan penyebar fitnah tersebut, sampai-sampai merasa terganggu. Tak ingin lagi memendam rasa kesalnya, akhirnya Sarwendah melayangkan somasi terbuka kepada beberapa haters. 

1 dari 5 halaman

Bersama kuasa hukumnya, Sarwendah melayangkan somasi terbuka kepada pelaku menyebarkan hoax perihal hubungannya dengan putra sambungnya itu.

" Kami menyampaikan somasi terbuka sebagai tindak lanjut atas dugaan adanya informasi atau informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau merusak nama baik dan harga diri klien kami berupa gambaran atau tulisan yang dituduhkan atau fitnah kepada klien kami," kata Abraham Simon, Kuasa Hukum Sarwendah, di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Rabu, 15 Mei 2024.

2 dari 5 halaman

Diketahui, ada lima akun TikTok haters yang disomasi oleh Sarwendah.

" Dengan maksud diketahui umum dan merugikan klien kami yang diduga pemilik akun TikTok di antaranya cancer @andai05065, sukabakso @_ayya04, jayamulya@kobil, fullcekbio, @full.cek.bio, dan J2_p @J2_hps," tambahnya.

3 dari 5 halaman

Salah satu poin yang dilayangkan Sarwendah melalui kuasa hukumnya adalah meminta kepada masing-masing pemilik kelima akun tersebut melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada Sarwendah.

" Menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami secara terbuka dalam waktu 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan,"  kata Abraham Simon.

" Menghapus tulisan atau gambar atau foto dan atau video yang berisi tuduhan atau fitnah yang menyerang kehormatan atau merusak harga diri klien kami," lanjut Abraham.

4 dari 5 halaman

Lebih lanjut, jika pelaku tidak melakukan permintaan maaf, maka Sarwendah dan tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum.

" Dan apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas, maka klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian Republik Indonesia," jelas Abraham.

Beri Komentar