Kepergok Mesum di Tempat Umum, Warga Marah dan Arak Gadis Muda Telanjang Dada

Reporter : Prisma Difta
Sabtu, 12 September 2020 08:21
Kepergok Mesum di Tempat Umum, Warga Marah dan Arak Gadis Muda Telanjang Dada
Wah, ada ada saja

Kisah miris dialami oleh seorang wanita muda asal Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Pasalnya ia menjadi korban persekusi warga yang mengaraknya bertelanjang dada lantaran ia terpergok melakukan perbuatan mesum.

Video yang berisi aksi warga main hakim sendiri tersebut menjadi viral di media sosial. Dari video yang beredar, wanita itu terlihat mengenakan pakaian garis-garis hitam putih yang vertikal.

Pemandangan yang menyedihkan juga terlihat karena pakaian wanita itu tidak ia kenakan dengan baik, sebab bagian dada ke atas tak tertutup kain. Rombongan yang terlihat berjalan di belakangnya terdiri dari para pria serta anak-anak. Bahkan wanita itu juga terlihat ditarik pakaiannya, serta didorong.

 

1 dari 2 halaman

Menanggapi peristiwa itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto memberi konfirmasi terkait kebenaran tindakan main hakim sendiri tersebut. Dari penjelasannya, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumbar, pada Minggu (30/8/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Awalnya warga memergoki wanita berinisial MA (23) yang sedang berbuat mesum dengan pria berinisial ME (25) sehingga memancing kemarahan warga. Alhasil mereka menghukum perempuan itu dengan diarak bertelanjang dada di jalanan.

Baik MA maupun ME adalah warga Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumbar. Mereka digerebek ketika tengah berbuat mesum di sebuah rumah.

" Jadi warga melakukan penggerebekan dalam sebuah rumah, didaptkan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri," terang Kombes Satake Bayu pada Rabu (2/9/2020).

" Dari pihak aparat telah membantu mengamankan, di sana telah dilakukan upaya-upaya yang telah dilakukan," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Ilustrasi Pemerkosaan © Diadona

Menurutnya, pasangan itu memang pernah ditegur karena perbuatan yang serupa. Ketika mereka tertangkap, warga langsung memberikan sanksi dan menyatakan keduanya harus dinikahkan.

Berdasarkan keterangan Kombes Satake Bayu, saat ini MA dan ME telah menikah sehingga sudah menjadi pasangan suami istri yang sah. Keduanya juga telah mendapatkan restu dari orang tua.

Mengenai persekusi yang dilakukan warga, Kombes Satake Bayu memberi saran supaya diserahkan ke pihak kepolisian.

" Jika ada kejadian unsur tindak pidana, agar dapat diserahkan kepada pihak berwajib. Agar ada upaya hukum," jelas Kombes Satake Bayu.

Ia menambahkan bahwa tindakan mengarak seseorang serta menarik pakaian tergolong tindakan persekusi yang pelakunya bisa dipidana dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. Ia berharap supaya kejadian serupa tidak akan terulang, apalagi tindakan masyarakat yang suka main hakim sendiri.

" Saat ini pihak Polres Pasaman sudah melakukan penyelidikan, termasuk mencari tahu siapa yang menyebarkan videonya," lanjutnya.

Video yang telah viral tersebut kini sudah dihapus dari YouTube. Sebelumnya, beberapa orang telah berhasil mengunduhnya dan menyebarkannya ke grup WA.

Kejadian main hakim sendiri memang sering terjadi di lingkungan masyarakat, yang mana hal itu sebenarnya bisa merugikan korban serta pelaku. Lebih baik menyerahkan hal-hal yang sekiranya dianggap sebagai tindakan kriminal pada pihak yang berwajib.

Beri Komentar