Hotman Paris Sebut 'Lelang' Sarah Khiel Bisa Terjerat UU ITE, Kayak Kasus Ikan Asin!

Reporter : Bagus Prakoso
Sabtu, 23 Mei 2020 20:50
Hotman Paris Sebut 'Lelang' Sarah Khiel Bisa Terjerat UU ITE, Kayak Kasus Ikan Asin!
Sarah Keihl, selebgram yang heboh karena video menjual keperawanannya untuk menangani krisis COVID-19 di Indonesia.

Baru-baru ini, jejaring sosial dihebohkan dengan Sarah Keihl, seorang selebgram yang ingin melelang keperawanannya untuk korban COVID-19.

Dalam Video yang berdurasi kurang dari satu meni itu, Sarah Keihl mengatakan akan menjual keperawanannya seharga Rp 2 miliar. Ia juga mengatakan akan berjanji menyumbangkan 100 persen hasil lelang untuk membantu ekonomi masyarakat akibat virus Corona.

Kejadian inipun juga mendapat respon dari pengacara kondang Hotman Paris. Apa pendapat Hotman Paris tentang hal ini?

1 dari 2 halaman

Melanggar UU ITE

      View this post on Instagram      

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) on

 

Ternyata apa yang dilakukan oleh Sarah Keihl melanggar UU ITE. Hotman mengatakan video Postingan di Instagramnya bahwa yang dilakukan Sarah Keihl bisa mendapat ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Hal ini, ditambahkan oleh Hotman Paris, mirip dengan kasus ikan asin dari Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq.

Selain itu, Hotman juga menambahkan apabila saat diperiksa sang gadis ternyata sudah tidak perawan, maka bisa juga terkena pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Ini hanya dugaan. Hati-hati dengan kasus ITE seperti kasus ikan asin," ungkap Hotman dalam video di Instagramnya.

2 dari 2 halaman

Sarah Keihl minta maaf

Insta Story Sarah Keihl © Diadona

Sebelumnya, selebgram Sarah Keihl telah meminta maaf kepada masyarakat karena telah membuat kegaduhan dengan membuat video tentang lelang keperawanan tersebut.

Untuk saat ini, Sarah Keihl menyatakan untuk rehat dari Media Sosial. Ia mengatakannya dalam sebuah story Instagram dengan tulisan " Untuk saat ini, saya sedang rehat sosmed dan tdk menjawab DM apapun dan dari siapapun, apabila ada yang beredar adalah HOAX demi Allah. Makasih.

Beri Komentar