© 2020 Https://www.diadona.id/ Khadeeja Yasser@unsplash
Seorang pria bernama Slamet Riyadi, 45 tahun, ditangkap dengan barang bukti 1,10 gram sabu yang disimpan dalam Al-Qur'an. Ia mengaku panik didatangi polisi saat mengaji, lalu menyimpan sabu tersebut dalam kitab suci.
Slamet merupakan warga Jalan Tenggumung, Gang Delima, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir. Ia ditangkap pada Jumat (26/6) di rumahnya.
" Saya panik karena akan ditangkap polisi. Waktu saya ngaji, dengar polisi-polisi lalu saya buka (Al-Qur'an), langsung saya masukkan," kata Slamet kepada wartawan saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020).
Dengan menyimpan sabu di dalam Al-Qur'an yang usai dibaca, pelaku berharap tidak tercium polisi. " Iya habis dibaca Pak," imbuh pria yang sudah memiliki satu cucu ini.
Ia mengaku, biasanya menyimpan sabu di luar rumah agar tidak diketahui keluarga. Namun karena dirasa tinggal sedikit, akhirnya tiga poket sabu yang belum terjual itu dibawa ke rumah.
" Di luar rumah, ini tinggal sedikit saya simpan (di Al-Qur'an). Iya (biar aman). Menyesal," lanjut Slamet.
Saat dirilis oleh petugas, pelaku juga sempat mempraktikkan cara menyembunyikan barang bukti sabu agar tidak diketahui petugas. Selain tiga poket sabu, polisi juga mengamankan sebuah handphone dan struk pembayaran bank. Serta kitab Al-Qur'an yang digunakan pelaku menyimpan sabu.
AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia
Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia
XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
SARGA.co Raih The Sraya Recognition Untuk Social Impact, Dorong Peran Perempuan Di Pacuan Kuda


AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia

Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026, Usung Rebranding Gen Z

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet