3 Orang Ditetapkan jadi Tersangka pada Kasus Prostitusi Online Artis TA

Reporter : Hevy Zil Umami
Jumat, 18 Desember 2020 17:51
3 Orang Ditetapkan jadi Tersangka pada Kasus Prostitusi Online Artis TA
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis dan model berinisial TA.

Sementara TA masih menjadi saksi dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut diidentifikasi berinisial RJ (44) yang diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerja sama mencari wanita untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.

"Inisial AH ditangkap di Medan, sedangkan RJ di Jakarta. Mereka berdua bertugas untuk mencari atau mengiklankan wanita berprofesi sebagai artis, selebgram kemudian model. Mereka lah yang mengiklankan," kata Erdi di Polda Jabar, soal prostitusi online artis, Jumat (18/12/2020).

1 dari 4 halaman

TA 'Diiklankan' secara Daring

Ilustrasi Siluet Wanita © Diadona

Erdi menjelaskan, peran ketiganya juga berbeda. AH dan RJ AH sebagai agen yang mengiklankan TA melalui online. Sedangkan MR berperan sebagai mucikari.

Dari penangkapan AH dan RJ, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Terakhir, petugas menangkap MR di Kabupaten Bogor yang bertindak sebagai mucikari. MR sendiri memiliki jaringan yang luas dengan mucikari lainnya.

" Dari pengembangan penyelidikan yang bersangkutan punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia," kata Erdi.

2 dari 4 halaman

Tarif Rp 75 Juta

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

" Ancaman hukumannya 6 tahun sampai 15 tahun," kata Erdi.

Dari investigasi ini, polisi juga mengungkap tarif kencan TA. Artis TA sendiri mematok tarif Rp. 75 juta dalam satu kencan dengan durasi sehari.

" TA ini yang kita dapatkan keterangan Rp 75 juta," kata Erdi soal kasus prostitusi online artis tersebut.

3 dari 4 halaman

Kronologi Pengungkapan Kasus

Ilustrasi Kencan © Diadona

Erdi mengatakan, awalnya penyidik ??dari Subdit V Direktorat Siber Bareskrim Polda Jabar melakukan patroli siber. Dari patroli tersebut, polisi kemudian menangkap dua pengiklan.

" Ditemukan adanya satu praktik prostitusi online. Dari situ penyidik melakukan pendalaman dan kemudian berhasil menangkap dua orang. Ini adalah rangkaian dari beberapa waktu penyelidikan yang dilakukan penyidik," jelas Erdi.

4 dari 4 halaman

Penyitaan Barang Bukti

Sejumlah barang bukti disita polisi dari pengungkapan. Barang bukti yang disita berupa laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM hingga alat kontrasepsi berupa kondom.

Menurut Erdi, dari sejumlah alat bukti yang ditemukan, terdapat kondom yang merupakan bukti adanya praktik prostitusi. Menurut dia, kondom ditemukan di tempat kejadian perkara.

" Yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi, kemudian ada pembayaran dan ada muncikari serta korbannya," pungkas Erdi.

Beri Komentar