Ayah Atta Halilintar Tak Kunjung Penuhi Panggilan Polisi, Pihak Mantan Istri Ancam Jemput Paksa?

Reporter : Firstyo M.D.
Jumat, 9 Oktober 2020 18:12
Ayah Atta Halilintar Tak Kunjung Penuhi Panggilan Polisi, Pihak Mantan Istri Ancam Jemput Paksa?
Panggilan tersebut merupakan buntut konflik ayah Atta Halilintar dengan sang mantan istri.

Gen Halilintar, keluarga besar dengan sebelas orang anak itu terkenal sebagai keluarga harmonis yang kerap menghasilkan karya kreatif. Di tengah-tengah kekompakan tersebut, hadir sebuah kabar kurang mengenakkan yang terkuak belakangan ini. Ayah Halilintar alias Halilintar Anofial Asmid diketahui telah terlibat dalam sebuah hubungan poligami dalam jangka waktu yang cukup lama.

1 dari 3 halaman

Pernah menikah

Dilansir dari KapanLagi.com, kabar tersebut mencuat setelah seorang perempuan bernama Happy Hariadi mengaku bahwa dirinya pernah menjadi istri kedua Halilintar. Pernikahan tersebut kabarnya terjadi di Bandung pada tahun 1998 lalu.

Berlangsung cukup lama, rumah tangga Halilintar dan Happy berjalan hingga tahun 2006 sebelum kemudian mereka memutuskan untuk bercerai di tahun yang sama.

" Antara ibu Happy Hariyadi dengan Halilintar pernah menikah dan dicatatkan di KUA Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 20 April 1998. Proses cerai pada 18 April 2006, berdasar akta cerai yang saya kantongi terjadi di Pengadilan Agama Pekanbaru," ujar Dedek Gunawan, S.H., kuasa hukum Happy.

2 dari 3 halaman

Tudingan penerlantaran anak

Happy Hariadi dan kuasa hukum © Diadona

Dari pernikahan yang berusia delapan tahun itu, Halilintar dan Happy dikaruniai seorang anak perempuan. Anak tersebut kini telah menginjak 16 tahun.

" Ya, ada anak satu berjenis kelamin perempuan. Lahir pada tanggal 21 November 2003. Ada (bukti) akta kelahiran anak," imbuh Dedek.

Permasalahan jadi semakin rumit setelah Happy Hariadi melaporkan ayah Atta Halilintar ke polisi lantaran tak mengakui anak serta tak memberikan nafkah.

3 dari 3 halaman

Ancam jemput paksa

Ayah Atta Halilintar tak juga kunjung memenuhi panggilan. Salah satu alasannya ditengarai karena ayah Atta Halilintar sedang berada di Malaysia dan tidak bisa kembali ke Indonesia karena terjebak lockdown. Perkara hal tersebut, kuasa hukum Happy kembali angkat bicara.

" Ketika pihak penyidik telah memanggil secara resmi dan tidak dipenuhi menurut ketentuan yang telah diatur dalam hukum acara, maka itu ada konsekuensi hukumnya. Sanksi pidananya juga ada," ujar Dedek dalam telewicara di Hot Issue Indosiar (8/10).

Pihak Happy terus mendesak ayah Atta Halilintar untuk bertindak kooperatif. Jika terus-menerus tak mengindahkan panggilan, seusai peraturan yang berlaku, mereka akan melakukan penjemputan paksa.

" Kalau bicara mekanisme, bicara aturan normatif, setelah beliau dipanggil secara resmi, jika beliau tidak hadir maka akan ada upaya (penjemputan) paksa," tutur Dedek.

" Kami berharap mari sama-sama kita kawal proses hukum ini dan ayo kita hormati proses hukum yang ada," tutupnya.

Semoga permasalahan yang sedang terjadi bisa segera terurai dan semua pihak mendapat hasil yang seadil-adilnya ya.

Beri Komentar