9 Jenis-Jenis Pajak Penghasilan yang Wajib Dipahami First Jobber, Biar Gampang Lapor Tahunan Online

Reporter : Iwan Tantomi
Selasa, 30 Juni 2020 14:18
9 Jenis-Jenis Pajak Penghasilan yang Wajib Dipahami First Jobber, Biar Gampang Lapor Tahunan Online
Sebelum melakukan pembayaran, nggak ada salahnya kamu sebagai wajib pajak paham ada jenis-jenis pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia.

Selamat ya buat para fresh graduate yang sukses mendapatkan pekerjaan pertama. Setelah masuk ke dunia kerja, ada banyak hal baru yang dialami, termasuk serunya menunggu tanggal gajian. Nah, kalau sudah mengantongi penghasilan sendiri, artinya kini kamu nggak terlepas dari kewajiban membayar pajak. Tapi sebelum melakukan pembayaran, nggak ada salahnya kamu sebagai wajib pajak paham ada jenis-jenis pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia.

1 dari 9 halaman

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Shutterstock © Diadona

Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang pembayarannya dilakukan dengan sistem angsurannya. Salah satu dari jenis-jenis pajak penghasilan ini diharapkan dapat membuat beban wajib pajak jadi lebih ringan. Tapi jangan sampai terjadi keterlambatan karena wajib pajak bakal dikenakan bunga 2 persen di setiap bulannya, terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayarannya.

2 dari 9 halaman

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29

Shutterstock © Diadona

Menurut UU nomor 26 tahun 2008 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan. Singkatnya, PPh ini harus dilunasi sebelum wajib pajak menyampaikan SPT PPh. Berbeda dengan jenis-jenis pajak penghasilan lainnya, PPh Pasal 29 ini hanya dibayarkan sekali dalam setahun saja dan jumlahnya nggak terlalu besar jika dibandingkan dengan total keseluruhan pajak yang harus dibayar wajib pajak.

Tarif untuk orang pribadi dan badan pun berbeda. Untuk wajib pajak pribadi, PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi merupakan hasil 0,75% yang dikalikan jumlah penghasilan per bulannya. Sedangkan PPh Pasal 29 yang harus dilunasi dihitung dengan mengurangi PPh yang terutang dengan PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi.

Berbeda tarif dan penghitungannya untuk wajib pajak badan, yaitu angsuran PPh Pasal 25 dihitung dengan PPh terutang tahun lalu dikali 12. Sedangkan untuk PPh Pasal 29 yang harus dilunasi didapat dengan mengurangi PPh yang terutang dengan ansuran PPh Pasal 25.

3 dari 9 halaman

3. Pajak Penghasilan Pasal 23

Shutterstock © Diadona

Dari jenis-jenis pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia, PPh Pasal 23 ini dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21. Kalau PPh Pasal 21 dikenakan atas pegawai, maka pajak ini wajib bagi mereka yang mendapatkan modal, jasa, hadiah dan penghargaan.

Tarifnya dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto penghasilan. Tarif sebesar 15% diberlakukan untuk dua objek, yaitu dividen kecuali pada orang pribadi yang dikenakan final, bunga dan royalti. Kedua adalah hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.

Sedangkan tarif sebesar 2% dikenakan pada jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. Selain itu, tarif tersebut juga diberikan pada jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi dan konsultan, serta imbalan jasa lainnya sebanyak 62 jenis.

4 dari 9 halaman

4. Pajak Penghasilan Pasal 22

Shutterstock © Diadona

Termasuk jenis-jenis pajak penghasilan, pajak ini sendiri berupa pemotongan atau pemungutan pajak atas wajib pajak yang berkaitan dengan perdagangan barang. PPh Pasal 22 ini dibebankan pada badan usaha tertentu baik milik pemerintah atau swasta yang melakukan aktivitas perdagangan, khususnya ekspor dan impor.

Tarif pajak ini pun berbeda-beda, misalnya pembelian bahan keperluan industri sebesar 0,25% yang dikalikan harga pembelian, tanpa termasuk PPN. Sedangkan tarif atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu dengan Angka Pengenal Importir (API) adalah 0,5% dari nilai impor.

5 dari 9 halaman

5. Pajak Penghasilan Pasal 21

Shutterstock © Diadona

Dari jenis-jenis pajak penghasilan, PPh Pasal 21 ini mungkin yang paling umum dikenal first jobber. Pajak ini mencakup penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pembayaran lain dengan nama dan bentuk apa pun, terkait pekerjaan atau jabatan yang dilakukan orang pribadi.

Mencakup semua jenis pekerjaan rutin yang memberikan penghasilan, ada berbagai kategori jenis penghasilan yang dikenal PPh Pasal 21. Mulai dari Penghasilan Pegawai tetap, Penghasilan Pegawai Tidak Tetap, Penghasilan Bukan Pegawai hingga Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 Final. Penghasilan yang dipotong pajak tiap bulannya merupakan penghasilan bruto yang sudah dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulannya.

6 dari 9 halaman

6. PPh Pasal 21 itu Unik

Shutterstock © Diadona

Dibandingkan jenis-jenis penghasilan lainnya, PPh Pasal 21 itu terbilang unik karena dikenal sebagai jenis pajak progresif. Artinya, besaran pungutan pajak akan menjadi lebih besar pada mereka yang memiliki penghasilan yang besar pula.

Sesuai UU nomor 36 tahun 2008, ada 4 kategori pembayaran bagi setiap wajib pajak. Bagi yang punya penghasilan di bawah Rp50 juta per tahun dikenakan tarif 5%, sedangkan yang berpenghasilan Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun wajib membayar PPh 21 sebesar 15%. Tarif 25% dikenakan atas pemilik gaji Rp250-500 juta per tahun dan 30% bagi gaji di atas Rp500 juta setahun. Tapi, aturan di atas hanya berlaku bagi pekerja yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP.

7 dari 9 halaman

7. Pentingnya Punya NPWP

Shutterstock © Diadona

Selain mengenal jenis-jenis pajak penghasilan, sebaiknya kamu sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Pasalnya, bagi yang belum memilikinya harus membayar PPh dengan dengan tarif lebih tinggi 20% dibandingkan tarif yang diterapkan pada wajib pajak yang punya NPWP.

Selain itu, ada berbagai kemudahan yang didapatkan kalau sudah mengantongi NPWP. Bukan hanya meringankan beban pajak (PPh Pasal 21) tapi juga memudahkan urusan administrasi ke luar negeri, administrasi perdagangan hingga melancarkan urusan pajak lainnya.

8 dari 9 halaman

8. Perhitungan PPh 21 Buat Pekerja Harian

 

Shutterstock © Diadona

Kalau bekerja sebagai pekerja harian, bukan berarti kamu terbebas dari kewajiban membayar salah satu dari jenis-jenis pajak penghasilan ini. Dalam aturan perpajakan, karyawan harian atau pekerja lepas harian termasuk subjek pajak PPh Pasal 21 yang dikategorikan sebagai Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas.

Perhitungannya tentu berbeda dengan karyawan yang digaji bulanan misalnya dalam menerapkan Pendapatan Tidak Kena Pajak. Namun, pemotongan PPh 21 baru diberlakukan jika penghasilan sehari atau rata-rata sehari di atas Rp450 ribu.

9 dari 9 halaman

9. Freelancer Juga Wajib Bayar Pajak Penghasilan

Shutterstock © Diadona

Sama dengan pekerja harian, kamu yang berprofesi sebagai freelancer pun tetap punya kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak penghasilan. Mereka yang bekerja sebagai olahragawan, penerjemah, peneliti, pengarang, agen asuransi, konsultan, pengacara, akuntan, arsitek, dokter, bintang film, penyanyi punya tanggung jawab untuk melunasi jenis-jenis pajak penghasilan.

Tak ketinggalan pemilik bisnis online shop, influencer, content creator hingga Youtuber pun tetap dikenakan pajak penghasilan. Tapi mereka wajib lapor pajak sendiri dan akan dikenai pajak Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Mumpung masih awal-awal bekerja, jangan menunda untuk mengenali jenis-jenis penghasilan, mengurus NPWP dan memastikan pajak penghasilan sudah disampaikan dengan tepat. Selain meminimalkan risiko terkena denda, rajin bayar pajak dan lapor tepat waktu jadi aksi partisipasimu sebagai warga negara yang baik. Sudah siap bayar pajak penghasilan?

Beri Komentar