Tidak Punya Wewenang Awasi Konten Netflix, KPI: Boleh Ada Adegan Ciuman

Reporter : Mila
Sabtu, 18 Januari 2020 14:00
Tidak Punya Wewenang Awasi Konten Netflix, KPI: Boleh Ada Adegan Ciuman
Meski tak diawasi harus pakai fitur Parenting Control.

Melansir dari CNNIndonesia Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan akan menerapkan aturan yang tak ketat untuk layanan video streaming, salah satunya adalah Netflix. Pernyataan ini didasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, yang isinya KPI mengatur tentang penyiaran konvensional. Dengan kata lain KPI tak memiliki wewenang atas pengawasan Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB) seperti Netflix.

"Tapi buat Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB) itu tidak sekeras kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) , jadi lebih soft. Karena orang membayar untuk mendapatkan konten. Maka kalau Anda menonton tv berlangganan itu boleh ada ciuman, yang dilarang telanjang itu tidak boleh. Pornografi," ujar Agung Suprio Ketua KPI melansir CNNIndonesia.

1 dari 2 halaman

Dalam wawancaranya di Cikini, Jakarta Pusat itu, Agung Suprio juga menjelaskan bahwa meskipun tidak diawasi KPI, namun LPB wajib memiliki parenting control agar anak dapat menonton sesuai usianya. Parenting control dicantumkan dalam UU No.32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

" Menjaga hak-hak tidak menonton tayangan untuk dewasa. Kalau di Netflix sudah ada saya contoh, anak saya 9 tahun dan 8 tahun punya akun sendiri di Netflix, ayahnya beda layanan," jelasnya pada Kamis (16/1) lalu.

2 dari 2 halaman

Diakuinya, meskipun KPI sebenarnya memiliki wewenang untuk mengawasi Netflix, namun ternyata Netflix didefinisikan sebagai layanan berbasis telekomunikasi karena diakses melalui internet.

" Kalau di luar sudah diintegrasikan. Telekomunikasi dan penyiaran jadi satu, Indonesia masih terpisah dalam konteks ini kita harus kolaborasi antara telekomunikasi, KPI, Kominfo untuk kemudian melihat bagaimana layanan TV streaming Indonesia," tutupnya.

Beri Komentar