Terlilit Utang Pinjaman Online Hingga 40 Juta, Guru Ini Diberhentikan Mengajar dan Nyaris Bunuh Diri

Reporter : Riza Umami
Rabu, 19 Mei 2021 18:55
Terlilit Utang Pinjaman Online Hingga 40 Juta, Guru Ini Diberhentikan Mengajar dan Nyaris Bunuh Diri
Awalnya dia meminjam Rp2,5 juta, tetapi hutangnya kian menumpuk sampai mencapai Rp40 juta.

Saat ini, banyak bertebaran aplikasi peminjaman online. Sekilas masyarakat nampak dimudahkan dengan kecanggihan teknologi tersebut. Sayangnya, ada risiko yang mengintai dari pinjaman online tersebut.

Seorang guru TK asal Kota Malang ini harus merasakan penderitaan akibat pinjaman online yang sebelumnya dia lakukan. Dilansir dari laman kompas.com (18/05), awalnya dia melakukan pinjaman online untuk membayar uang kuliahnya.

1 dari 5 halaman

Dia memang diharuskan untuk menempuh pendidikan di bangku kuliah sebagai syarat agar bisa tetap mengajar di TK tempat dia bekerja. Perempuan ini pun telah menjadi guru di sana selama 13 tahun lamanya.

Awalnya, dia meminjam uang sebanyak Rp2,5 juta dari aplikasi pinjaman online. Dia terpaksa melakukan pinjaman tersebut karena gajinya hanya sebesar Rp400 ribu saja tiap bulannya dari mengajar sehingga tak cukup untuk membayar uang kuliahnya.

2 dari 5 halaman

Terlilit Hutang Pinjaman Online © Diadona

Perempuan ini pun kesulitan untuk membayar pinjaman online yang sudah dia lakukan. Akhirnya, dia pun terpaksa meminjam di aplikasi lain untuk membayar pinjaman online tersebut. Begitu terus hingga akhirnya dia terlilit hutang di 24 aplikasi pinjaman online.

Tak tanggung-tanggung hutangnya kini pun sudah mencapai Rp40 juta. Kuasa hukum perempuan ini mengatakan bahwa kasus yang dia tangani ini berawal dari ketidaktahuan perempuan tersebut tentang pinjaman online.

3 dari 5 halaman

Dia tak tahu kalau aplikasi pinjaman online ini ada yang legal dan juga ilegal. Perempuan ini hanya main download aplikasi pinjaman online kemudian mengikuti persyaratannya yang tampak mudah dan uangnya pun cair dengan segera ke rekeningnya.

Usai ditelusuri ternyata dari 24 aplikasi pinjaman online yang dia gunakan, 5 di antaranya legal dan 19 lainnya aplikasi ilegal. Hanya 5 aplikasi pinjaman online yang legal dan sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

4 dari 5 halaman

Aplikasi-aplikasi ilegal inilah yang model penagihannya bikin mental down bahkan hingga membuat perempuan ini berpikiran untuk bunuh diri saja. Berbeda dengan aplikasi pinjaman online yang legal di mana penagihannya masih dalam batas wajar.

Diteror terus-terusan oleh beberapa debt collector dengan kata-kata yang kasar hingga bawa-bawa nyawa, perempuan ini merasa berada di titik terendahnya dan sempat ingin bunuh diri. Namun, dia jadi optimis lagi usai mendapat dukungan dari orang sekitarnya dan juga menerima bantuan hukum.

5 dari 5 halaman

Sayangnya, pekerjaannya yang sudah diupayakan selama ini hingga mengambil pinjaman online justru malah tak berjalan dengan lancar. Awalnya, dia bercerita pada sesama guru agar mengabaikan ketika ada debt collector yang menghubungi perihal hutangnya tersebut.

Namun, ketika mengetahui perempuan ini terlilit hutang di sejumlah aplikasi pinjaman online, pihak yayasan sekolah malah memecatnya. Bukannya mendapatkan dukungan, perempuan ini justru diberhentikan dari tempatnya mengajar. Untungnya, ada salah satu orang tua murid yang dia ajar bersedia menangani kasusnya secara cuma-cuma atau pro bono. Ada yang pernah mempunyai pengalaman buruk dengan pinjaman online seperti guru TK tersebut?

Beri Komentar