© Go-jek.com
Dalam mencegah penyebaran virus corona, lockdown banyak diberlakukan di berbagai negara termasuk Singapura. Ternyata, di tengah adanya kebijakan lockdown ini ada sebuah kasus pelanggaran yang dilakukan seorang wanita paruh baya bernama Jin Yin.
Ia nekat membuka jasa pijat plus-plus miliknya di tengah lockdown yang membuanya didenda sekitar Rp 224 juta. Begini kisah selengkapnya.
© Diadona
Melansir dari channelnewsasia.com (11/6), Jin Yin mengaku bersalah atas tuduhan memberikan layanan pijat plus-plus saat lockdown masih berlaku di negara itu.
Jin Yin sendiri memiliki sebuah bisnis salon kecantikan bernama In-Style. Karena bisnisnya tergolong sebagai bisnis non-esensial, ia terpaksa harus tutup selama lockdown tapi Jin malah melanggar dengan tetap beroperasi.
Pada hari Rabu (10/6), wanita berusia 55 tahun ini dijatuhi hukuman denda senilai Rp 224 juta atau penjara selama dua minggu sebagai gantinya. Jin Yin akhirnya memilih untuk membayar denda penuh.
Hal ini bermula saat seorang pelanggan bernama Chan Fun Hwee yang berusia 67 tahun melihat iklan layanan pijat plus-plus Jin di sebuah situs web.
Menurut penuturan pengadilan, Chan akhirnya memesan layanan pijat plus-plus di tempat Jin ini untuk paket dua jam seharga Rp 1,5 juta.
© Diadona
Awalnya, pria 67 tahun ini sempat ragu mengingat adanya lockdown, tapi Jin mengatakan bahwa bisnisnya masih buka. Tak hanya itu, Jin meyakinkan pria itu jika pintunya akan ditutup saat ia bekerja untuk menghindari polisi.
" Sebenarnya, pelanggan itu menggunakan nama palsu hari itu," kata jaksa.
Tak disangka, saat Chan pergi ke salon milik Jin, ada salah satu saksi mata yang memergokinya dan melaporkan hal itu pada pihak kepolisian.
Saat polisi datang, awalnya salon Jin memang sama sekali nggak kelihatan sedang beroperasi. Bahkan ada tanda " Tutup" di pintu. Tapi, saat mereka balik lagi pada sore harinya, kali ini mereka merasakan AC berembus dan langsung mengetuk pintu salon itu.
Akhirnya, polisi masuk dan menemukan Chan duduk di tempat tidur pijat, baik Jin maupun Chan keduanya sama-sama tak menggunakan masker.
Ternyata, berurusan dengan kepolisian bukan jadi hal yang pertama kali bagi Jin. Sebelumnya, ia juga pernah dihukum dua kali karena membuka praktik pijat tanpa punya izin pendirian tempat usaha.
© Diadona
Kali ini, Jin juga mengaku bersalah. Ia mengatakan terpaksa melakukan hal ini karena terlilit utang dan ibunya sakit.
" Aku dipaksa oleh keadaan, ibuku yang berada di kota asalku sakit, dia meninggal karena kanker pada bulan September tahun lalu," kata Jin.
Selain dituntut bersalah karena menjalankan bisnis secara ilegal, Jin juga bersalah karena tak melakukan tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 sebagai pemilik bisnis.
Saat ini, Singapura sendiri sudah mengakhiri kebijakan lockdown-nya per 1 Juni lalu secara bertahap. Memang lebih baik bila kita mengikuti peraturan yang ada ya demi kebaikan bersama.
Manggung di Acara Nikahan, Ini Deretan Foto Tiara Andini Pakai Dress Bling-bling yang Bikin Salfok
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Diskon Shopee Periode April 2024, Banjir Promo dan Voucher Belanja!
Spoiler One Piece 1112: Gorosei Terus Mengamuk di Egghead, Luffy Kewalahan?
Adik Via Vallen Dilaporkan Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
El Rumi Sudah Kenalkan Eca Aura ke Ahmad Dhani dan Para Personel Dewa 19, Makin Serius Nih?
Dituduh Terseret Kasus Korupsi Rp271 Triliun, Ayu Dewi Langsung Klarifikasi
Selamat, Alyssa Soebandono Melahirkan Anak Ketiga Berjenis Kelamin Perempuan
Tak Dimaafkan Nikita Mirzani, Lolly Diduga Kehabisan Uang sampai Jual Baju Bekas