Sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' Dihentikan Sementara Oleh KPI, Setelah Sempat Ganti Pemain

Reporter : Nasa
Sabtu, 5 Juni 2021 10:54
Sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' Dihentikan Sementara Oleh KPI, Setelah Sempat Ganti Pemain
Fix diberhentikan?

Komisi Penyiara Indonesia (KPI) mengumumkan bahwa Sinetron Suara Hati Istri 'Zahra' diputuskan untuk diberhentikan. Sinetron tersebut sebelumnya mendapat sorotan publik karena mengusung cerita tentang kisah seorang gadis 15 tahun yang menjadi istri ketiga.

Kontroversi kian menyeruak, tatkala sosok gadis tersebut diperankan oleh aktris pendatang baru Lea Ciarachel yang juga masih berusia 15 tahun. Menanggapi laporan dari berbagai kalangan, termasuk para artis dan juga masyarakat lainnya, KPI yang sebelumnya sudah menegur sinetron meminta agar ddiberhentikan sementara.

"Iya berhenti untuk beberapa hari. Mereka (Indosiar) melakukan evaluasi sekaligus mempersiapkan produksi yang nuansanya berbeda dari apa yang sudah ditayangkan oleh Indosiar," ungkap Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mulyo Hadi Purnomo seperti dikutip dari lman detik.com, Sabtu (5/6/2021).

1 dari 2 halaman

KPI Hentikan Sinetron Suara Hati Istri karena Sejumlah Pertimbangan

Para Pemeran Sinetron Suara Hati Istri Zahra © Diadona

Meski belum tahu pastii terkait dengan sampai kapan sinetron Suara Hati Istri : Zahra akan diberhentikan, KPI menyebut bahwa Indosiar sudah memahami pertimbangan yang sudah dilakukan oleh KPI. Untuk itu, Indosiar bersedia untuk mengehentikan penayangan sinetron yang tengah menuai kontroversi tersebut.

" Kami yang meminta untuk menghentikan karena ada beberapa pertimbangan-pertimbangan yang kemudian mereka bisa memahami," lanjutnya.

2 dari 2 halaman

Berpotensi Kuat Melanggar Standar Program Siaran

Sinetron Suara Hati Istri - Zahra © Diadona

Menurut info dari laman Antara, Sabtu (5/6/2021), KPI sudah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sinetron Suara Hati Istri : Zahra, dan dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar pediman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2021.

Komisioner KPI Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah, menyebut bahwa terdapat tuntutan dari masyarakat agar sinetron Ikatan Hati Istri : Zahra dihentikan. Mengingat alam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak.

" Ada tuntutan dari masyarakat agar sinetron ini dihentikan. Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada," terang Nuning seperti dikutip dari laman Antara, Sabtu (5/6/2021).

Gimana nih menurut kalian? Apakah langkah KPI sudah tepat?

Beri Komentar