Sempat Ditolak KUA, Ini Kronologi Viralnya Pernikahan Gadis Dibawah Umur dengan Tuna Netra

Reporter : Prisma Difta
Rabu, 8 Juli 2020 13:02
Sempat Ditolak KUA, Ini Kronologi Viralnya Pernikahan Gadis Dibawah Umur dengan Tuna Netra
MEngharukan ya!

Media sosial kembali dihebohkan dengan viralnya pernikahan anak dibawah umur. Belum lama ini kabar pria tuna netra, Baharuddin (44) yang saling suka dengan seorang gadis NS yang masih berusia 12 tahun, pada Selasa (30/6).

Pernikahan yang digelar dengan mengusung adat Bugis Makassar terjadi di Desa Watung Pulu, Kecamatan Suppa, Pinrang, Sulawesi Selatan. Simak informasinya berikut ini.

1 dari 3 halaman

Kronologi awal percintaan mereka

Penikahan gadis dan tuna netra © Diadona

Baharuddin merupakan seorang terapis pijat tunanetra. Kala itu dia menerima panggilan dari orang tua NS untuk memijat anaknya di rumah. Ternyata perkenalan awal yang singkat tersebut berhasil memikat hati sang gadis yang masih kecil itu.

Melansir dari akun Instagram makassar_iinfo, Kapolsek Suppa AKP Chandra mengatakan bahwa keduanya sempat menjalin kasih. Meski awalnya Baharuddin menganggap NS sebagai anak kecil biasa. Tetapi komunikasi yang terus terjalin menimbulkan rasa cinta dan terbalaskan oleh NS yang menerima ajakan pacaran.

" Mereka ini sempat pacaran," ungkap AKP Chandra.

2 dari 3 halaman

Proses lamaran hingga pernikahan yang sederhana

Penikahan gadis dan tuna netra © Diadona

Proses lamaran dan pernikahan digelar di kediaman kakak kandung NS di Kampung Lamajakka, sekaligus sebagai saksi nikah. Pernikahan dilaksanakan cukup sederhana dengan pakaian mewah yang indah membalut kedua mempelai. Baharuddin dan NS telah mendapat restu dari kedua orang tua.

Apalagi kini NS sudah berhenti sekolah di usia 12, sebab ayah tirinya mengalami lilitan ekonomi yang mencekik. Hingga tak sanggup melanjutkan pendidikan hingga jenjang SMP.

3 dari 3 halaman

Ajuan pernikahan ditolak oleh KUA

Penikahan gadis dan tuna netra © Diadona

Lembaga Perlindungan Anak Pinrang dan Dinsos Kabupaten telah memeriksa pernikahan di bawah umur tersebut, serta dibenarkan oleh pihak Kapolsek Suppa.

" Iya betul, ada pernikahan anak di bawah umur dan sudah didalami oleh pemerintah," papar AKP Chandra dikonfirmasi pada Sabtu (4/7) dilansir dari makassar_iinfo.

Setelah keluarga kedua belah pihak mempelai menerima penolakan dari KUA, mereka mencoba memohon pada Pengadilan Agama Pinrang, Sulsel. Supaya bisa memperoleh legalitas atau penetapan secara negara. Baharuddin terlepas dari jeratan hukum, sebab tak ada unsur paksaan dan saling cinta yang diakui oleh NS.

" Namun pihak KUA menolak dengan pertimbangan usia perempuan yang tergolong masih di bawah umur. Tapi, kakak kandung dari NS, tetap menikahkan mereka," jelas AKP Chandra.

Beri Komentar