© Suara.com / Sosok.Grid.id
Memiliki peranan penting dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa, menjalani profesi sebagai guru tidaklah mudah. Bahkan, banyak guru di luar sana yang memiliki gaji di bawah rata-rata. Bisa dibilang, gaji minim yang diterima sangat tidak sebanding dengan perjuangan dan kesabarannya dalam mendidik para siswa.
Namun, berbeda dengan guru sekolah dasar asal Medan, Sumatera Utara, satu ini. Alih-alih menjalani profesinya dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati, ia justru memakan gaji buta dengan maksimal. Tak tanggung-tanggung, ia berhasil menerima gaji dan tunjangan selama tujuh tahun tanpa bekerja sama sekali.
Untuk bisa mendapatkan gaji tanpa bekerja, guru SD di Kelurahan Damai, Binjai, Medan, itu melakukan aksi yang sangat curang. Bagaimana tidak, ia melakukan penipuan dengan pura-pura meninggal alias memalsukan surat kematiannya.
Guru yang diketahui bernama Demseria Simbolon tidak pernah masuk untuk mengajar sejak 2011. Itu berlangsung selama tujuh tahun sampai 2018. Namun, kasus tersebut akhirnya terbongkar.
© Diadona
Hal itu bermula ketika suami Demseria Simbolon mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian istrinya pada 2014. Padahal kenyataannya Demseria masih hidup.
Lantaran diduga tanpa melakukan pengecekan akurat, PT Taspen mencairkan dana kematian Damseria sebesar Rp 59.179.200 untuk penerimaan pertama pada 5 Mei 2014 lalu. Lalu pada penerimaan kedua sebesar Rp 3.207.300 pada 23 November 2014.
© Diadona
Dari berkas-berkas yang digunakan itu kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya Demseria terbukti melakukan penipuan. Ia pun harus berususan dengan kasus hukum.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019) silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting mengungkapkan total gaji yang diterima terdakwa setelah memalsukan kematiannya sebesar Rp 435.144.500. Itu didapat hanya dengan ongkang-ongkang kaki di rumah tanpa menjalankan tugasnya sebagai guru selama tujuh tahun.
© Diadona
Sementara berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, total kerugian negara akibat ulah terdakwa yaitu sebesar Rp 373.800.500. Nilai tersebut dengan rincian Rp 311.414.000 gaji yang didapat setelah dipotong pajak dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.
Guru harusnya menjadi sosok yang beriwbawa dan dapat memberikan contoh yang baik. Bukan, malah merugikan negara gini. Semoga nggak ada lagi oknum guru yang kaya gini ya!
Gak Jadi Hari Ini, Sidang Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Ditunda Besok
Usai Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Rencanakan Come Back Jadi Selebgram
Foto Pernikahan Virzha yang Diadakan Secara Tertutup, Perlakuan Manis ke Istri Jadi Sorotan
Hidungnya Curi Perhatian, Ini Momen Raffi Ahmad Momong Baby Lily yang Bikin Warganet Makin Penasaran