© Liputan6.com/ FKDM Kalisari
Masa pandemi saat ini, penggunaan masker memang sangat penting sebagai upaya pencegahan virus corona. Apalagi bila kita berada di ruang publik. Sayangnya, masih saja ada orang yang melanggar dan memilih nggak memakai masker saat berada di luar.
Berbicara tentang pelanggar dan masker, belakangan beredar video viral tentang hukuman bagi pelanggar masker di salah satu daerah di Jakarta lho. Pelanggar diberikan sanksi unik dengan masuk ke dalam peti mati!
Video hukuman unik ini dibagikan oleh akun Instagram @warung_jurnalis.
Lihat postingan ini di Instagram
Dalam video itu terlihat seorang pelanggar pria yang memakai rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB" masuk dan berbaring di peti mati yang dikelilingi beberapa petugas.
Dari keterangan akun itu diketahui bila pria itu terjaring razia di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Hal ini juga dibenarkan oleh Camat setempat, Anton Widodo. Sanksi dengan memasukkan pelanggar ke peti mati ini dilakukan sebagai bentuk renungan pada para pelanggar bahwa penyebaran virus COVID-19 bisa menyebabkan kematian.
Pelanggar PSBB yang dihukum masuk ke peti mati © instagram.com/warung_jurnalis
Nggak hanya dimasukkan ke dalam peti mati saja, mereka yang melanggar juga akan diberi sanksi lainnya. Nah, sanksi ini sendiri terdiri dari dua pilihan, membayar denda Rp. 250 ribu atau menyapu jalanan.
Melansir dari Indozone, awalnya petugas menghukum para pelanggar PSBB dengan menyapu jalanan. Tapi karena jumlah pelanggar yang banyak, akhirnya petugas membaginya dengan hukuman masuk ke peti mati.
Video ini pun langsung dibanjiri komentar dari netizen. Ada yang setuju, tapi nggak sedikit juga netizen yang kontra dengan hukuman ini.
" Nah ini baru bener biar pada pake masker kemana2," tulis akun dippory.
" Wkwkw nah gini dong," komentar akun @arifmaukelana.
" Gajelas sih sanksinya mah.. Makin aneh aja," tulis akun @maru18n.
" Petinya bekas" apa ga ngeri ya, atw dah disempro dulu," komentar akun @vinosvie.
Gimana nih kalau menurut kamu, setuju atau nggak nih sama hukuman masuk peti mati bagi pelanggar ini?
Berbekal LPDP, Namira Adjani Resmi Raih Gelar Magister Hukum dari UCL
Kaneishia Yusuf Lulus Cumlaude di HI UI, Bukti Karier dan Akademik Bisa Jalan Bareng
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Plan Workout 28 Hari Mengikuti Siklus Hormon Wanita
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Rumah Dijarah Ludes, Eko Patrio Terpaksa Ngontrak di Pinggiran Jakarta
Sulthon Kamil Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Band Harum Manis Didepak Label
Kimberly Ryder Buka Suara Soal Kekasih Barunya: Sudah Kenalkan ke Anak-anak