Ngaku Bernama 'Mawar', Lelaki Ini Berhasil Menipu 40 Pria Hidung Belang Lewat Media Sosial

Reporter : Yayuk Harini
Selasa, 9 Juni 2020 20:54
Ngaku Bernama 'Mawar', Lelaki Ini Berhasil Menipu 40 Pria Hidung Belang Lewat Media Sosial
Mungkin namanya kalau siang Herman, tapi sengaja jadi 'Mawar' kalau malam hari! Hihi...

Tuntutan kebutuhan hidup yang semakin sulit di tengah pandemi seperti ini tampaknya membuat kejahatan kian merajalela. Kedok perampokan, begal dan pencurian tampaknya sudah amat maintream dan ketinggalan zaman. Kini, semakin canggih era perkembangan teknologi juga berpengaruh terhadap makin nyeleneh dan bervariasinya kejadian tindak kejahatan.

Seperti yang terjadi pada kasus penipuan kali ini. Seorang lelaki mengaku bernama 'Mawar' telah berhasil menupi 40 pria hidung belang. Lelaki berinisial RH (30), ini berasal dari Dasan Agung, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

1 dari 3 halaman

Penipuan Online Melalui Media Sosial

Ilustrasi Penipuan Melalui Sosial Media © Diadona

" Dari pengakuannya, sudah 40 orang yang dia layani," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Senin (8/6) melansir Antara.

Namun, pelaku mengelak bahwa dirinya melayani nafsu para pria hidung belang. RH mengaku hanya menjual jasanya melalui sosial media dengan menampilkan foto profil cewek cantik. RH hanya melayani pijat dengan tarif seharga Rp300 ribu.
" Saya hanya memijat, saya menyesal," ujar RH.

2 dari 3 halaman

Ubah Penampilan menjadi Berjilbab

Ilustrasi Perempuan Berhijab © Diadona

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengubah penampilannya menjadi sosok perempuan dan melayani para pelanggan langsung dari kamar kosan.

Kemudian, agar kedoknya tidak terbongkar RH sengaja mengenakan jilbab dan hanya mau melayani para pelanggan dalam kondisi kamar gelap.

3 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman

RH pun juga mengakui bahwa foto profil yang selama ini ia gunakan adalah penampakan wajah teman perempuan semasa SMP. Sosok perempuan tersebut berstatus sebagai pelapor.

Akibat kelakuannya mengakses foto pelapor tanpa izin dan menggunakannya untuk hal yang merugikan serta berakibat pencemarkan nama baik, RH terancam Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Beri Komentar