Kasus Penggelapan Uang Dihentikan, Irwansyah Akan Lapor Balik Medina Zein Atas Pencemaran Nama Baik

Reporter : Anif Fathul Amin
Kamis, 13 Agustus 2020 11:16
Kasus Penggelapan Uang Dihentikan, Irwansyah Akan Lapor Balik Medina Zein Atas Pencemaran Nama Baik
Makin memanas!

Kasus Bandung Makuta yang menjerat Irwansyah kini dihentikan atau SP3. Suami Zaskia Sungkar pun melaporkan balik Medina Zein dan Lukman Azhari terkait pencemaran nama baik.

Kasus dugaan penggelapan dana Bandung Makuta yang menjerat Irwansyah mulai menemui titik terang.Hal tersebut menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Sebelumnya, Medina Zein memang melaporkan Irwansyah dan beberapa pihak lain atas dugaan penggelapan dana PT Bandung Berkah Bersama atau Bandung Makuta. Medina melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Bandung, Jumat (18/10/2019) silam.

1 dari 3 halaman

Irwansyah Laporkan Balik Medina © Diadona


Kini setelah tidak ditemukan adanya tindak pidana, Irwansyah memutuskan untuk melaporkan balik Medina Zein ke polisi.

Suami Zaskia Sungkar tersebut menjerat Medina atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, pihak Irwansyah juga melaporkan Lukman Azhari, suami Medina Zein.

Hal itu terekam dalam kanal YouTube Beepdo yang diunggah Rabu (12/8/2020).

" Kemarin kita sudah laporkan dugaan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE, kemudian pasal 310 311 KUHP, dan pasal 45 ayat 3 Undang Undang ITE.

Itu yang kita laporkan kemarin dengan terlapor satu, Medina Susani atau Medina Zein, dan yang kedua saudara Lukman Azhari," ujar kuasa hukum Irwansyah, M. Zakir Rasyidin.

2 dari 3 halaman

Pada momen itu pula pihak Irwansyah sempat menyinggung soal kemungkinan laporan lain. Pasalnya disebutkan pula beberapa pihak yang merasa dirugikan terkait tuduhan Medina.

Irwansyah Laporkan Balik Medina © Diadona

" Itu baru satu LP ya, karena baru satu terlapornya. Di SP3 ada 3 terlapornya. Ditambah lagi perusahaan merasa dirugikan dengan press conference itu, dirugikan dengan tuduhan itu. Kenapa? Karena harusnya masalah internal itu tidak dipublikasi.

" Saya meyakini sebenarnya mereka tahu bahwa perselisihan internal itu sudah diatur dalam Undang Undang Perseroan Terbatas" Ujar M.Zakir Rasyidin.

3 dari 3 halaman

Kuasa Hukum Irwansyah menyayangkan sikap pihak Medina yang melaporkan kliennya secara pidana.

Irwansyah Laporkan Balik Medina © Diadona

" Ketika ada keputusan yang tidak bisa diterima oleh salah satu pemegang saham atau salah satu komisaris maka ada upaya hukum di dalam Undang Undang Perseroan itu diberikan kepada mereka. Misalkan gugat perdata ke pengadilan, itu jelas kok di dalam pasal 461 Undang Undang Perseroan, tapi tidak dipilih oleh mereka"

" Yang ada mereka melaporkan secara pidana dan melakukan konferensi pers. Inilah yang kami sangat sesalkan sebenarnya," imbuh Zakir.

Mudah-mudahan kasus perseteruan keduanya bisa diselesaikan dengan baik-baik aja deh. Menurut kalian gimana guys?

Beri Komentar