© MEN
Baru-baru ini nama Rachel Vennya kembali diperbincangkan oleh banyak warganet karena kabur dari tempat karantina selepas berpergian ke luar negri. Akhirnya, tak beberapalama kabar tersebut telah dikonfirmasi Kodam Jaya. Pada 13 Oktober 2021, Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS.
"Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan bahwa FS, oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara melakukan tindakan nonprosedural di lapangan,” ungkap Herwin dalam keterangan tertulisnya.
Dikabarkan FS membantu selebgram rachel Vennya agar tidak memenuhi prosudur pelaksanaan karantina COvid-19 selama 8 hari.
Karena itu, Herwin menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet. “ Pemeriksaan akan kami lakukan dari hulu ke hilir,” ujarnya menambahkan.
Lalu hukuman apa yang akan diterima Rachel Vennya jika terbukti bersalah melanggar aturan karantina COVID-19?
Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, ibu dua anak itu terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta
Gimana menurutmu?
Berbekal LPDP, Namira Adjani Resmi Raih Gelar Magister Hukum dari UCL
Kaneishia Yusuf Lulus Cumlaude di HI UI, Bukti Karier dan Akademik Bisa Jalan Bareng
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Plan Workout 28 Hari Mengikuti Siklus Hormon Wanita
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Rumah Dijarah Ludes, Eko Patrio Terpaksa Ngontrak di Pinggiran Jakarta
Sulthon Kamil Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Band Harum Manis Didepak Label
Kimberly Ryder Buka Suara Soal Kekasih Barunya: Sudah Kenalkan ke Anak-anak