© MEN
Baru-baru ini nama Rachel Vennya kembali diperbincangkan oleh banyak warganet karena kabur dari tempat karantina selepas berpergian ke luar negri. Akhirnya, tak beberapalama kabar tersebut telah dikonfirmasi Kodam Jaya. Pada 13 Oktober 2021, Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS.
"Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan bahwa FS, oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara melakukan tindakan nonprosedural di lapangan,” ungkap Herwin dalam keterangan tertulisnya.
Dikabarkan FS membantu selebgram rachel Vennya agar tidak memenuhi prosudur pelaksanaan karantina COvid-19 selama 8 hari.
Karena itu, Herwin menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet. “ Pemeriksaan akan kami lakukan dari hulu ke hilir,” ujarnya menambahkan.
Lalu hukuman apa yang akan diterima Rachel Vennya jika terbukti bersalah melanggar aturan karantina COVID-19?
Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, ibu dua anak itu terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta
Gimana menurutmu?
Amanda Rawles Resmi Lulus dari Macquarie University Sydney
5 Bahaya Smoothing Rambut Sendiri di Rumah yang Jarang Diketahui
Vina Sitorus Tampil Bagaikan Nyi Roro Kidul di Miss Grand International 2025
5 Produk Eye Care yang Sebenarnya Gak Perlu-Perlu Amat, Sebaiknya Gak Perlu Beli!
Bikin Deg-Degan, Ini 5 Zodiak yang Gampang Banget Bikin Orang Jatuh Hati
Kylie Jenner Debut Jadi Penyanyi, Rilis Lagu “Fourth Strike” Bareng Terror Jr
Bella Hadid Kembali ke Runway Setelah Pulih dari Lyme Disease
Setelah Vakum dan Jadi Ibu, Mahalini Siap Kembali dengan Album “Koma”
Amanda Manopo Resmi Menikah dengan Kenny Austin, Momen Haru Kursi Kosong untuk Sang Ibu Jadi Sorotan