© MEN
Baru-baru ini nama Rachel Vennya kembali diperbincangkan oleh banyak warganet karena kabur dari tempat karantina selepas berpergian ke luar negri. Akhirnya, tak beberapalama kabar tersebut telah dikonfirmasi Kodam Jaya. Pada 13 Oktober 2021, Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS.
"Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan bahwa FS, oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara melakukan tindakan nonprosedural di lapangan,” ungkap Herwin dalam keterangan tertulisnya.
Dikabarkan FS membantu selebgram rachel Vennya agar tidak memenuhi prosudur pelaksanaan karantina COvid-19 selama 8 hari.
Karena itu, Herwin menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet. “ Pemeriksaan akan kami lakukan dari hulu ke hilir,” ujarnya menambahkan.
Lalu hukuman apa yang akan diterima Rachel Vennya jika terbukti bersalah melanggar aturan karantina COVID-19?
Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, ibu dua anak itu terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta
Gimana menurutmu?
Pengen Body Goals Kayak Zhao Lusi? Ini Rahasia Diet 'Ratu Drama' yang Sukses Turun 16 Kg!
Pengen Body Goals Kayak Zhao Lusi? Ini Rahasia Diet 'Ratu Drama' yang Sukses Turun 16 Kg!
Bukan Sekadar Main-Main, Ini Panduan Santai Mengenal Fase Motorik Anak dan Cara Melatihnya
Tembus Lumpur Setinggi Atap, Tangis Zaskia Adya Mecca Pecah di Pelukan Korban Banjir Aceh

Sah! Brisia Jodie dan Jonathan Alden Mengikat Janji di Katedral

Resmi Jadi Ibu, Vior Melahirkan Putri Pertama dengan Nama Cantik, Wajah Baby V Bikin Penasaran

Akhirnya Sah! Dara Arafah dan Rehan Mubarak Resmi Menikah di Tanah Suci

Amanda Manopo Umumkan Hamil Anak Pertama, Sara Wijayanto Siap Jadi 'Buyang'
