Kabur Saat Karantina, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Hukuman Penjara

Reporter : Prisma Difta
Kamis, 14 Oktober 2021 20:40
Kabur Saat Karantina, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Hukuman Penjara
Simak yuk

Baru-baru ini nama Rachel Vennya kembali diperbincangkan oleh banyak warganet karena kabur dari tempat karantina selepas berpergian ke luar negri. Akhirnya, tak beberapalama kabar tersebut telah dikonfirmasi Kodam Jaya. Pada 13 Oktober 2021, Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS.

"Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan bahwa FS, oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara melakukan tindakan nonprosedural di lapangan,” ungkap Herwin dalam keterangan tertulisnya. 

 

1 dari 2 halaman

Dikabarkan FS membantu selebgram rachel Vennya agar tidak memenuhi prosudur pelaksanaan karantina COvid-19 selama 8 hari. 

Karena itu, Herwin menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet. “ Pemeriksaan akan kami lakukan dari hulu ke hilir,” ujarnya menambahkan. 

 

2 dari 2 halaman

Lalu hukuman apa yang akan diterima Rachel Vennya jika terbukti bersalah melanggar aturan karantina COVID-19?

Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, ibu dua anak itu terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta

Gimana menurutmu?

Beri Komentar