Jennifer Jill Mengklaim Sudah 4 Tahun Miliki Sabu-Sabu

Reporter : Hevy Zil Umami
Jumat, 19 Februari 2021 15:59
Jennifer Jill Mengklaim Sudah 4 Tahun Miliki Sabu-Sabu
Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill, terjerat kasus kepemilikan narkotika.

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Jennifer beserta suami dan anaknya pada Selasa (16/2/2021).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba yang ditempatkan di lemari di kediaman Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

"Keterkaitannya dengan kepemilikan narkotika jenis sabu, dua klip jenis sabu beratnya sekitar 0,39 gram yang ditemukan oleh penyidik di kediaman yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (19/2/2021).

1 dari 3 halaman

Mengakui Miliknya

Jennifer Jill Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba © Diadona

Dalam pemeriksaan, Jennifer Jill mengaku kepada penyidik bahwa narkotika itu adalah miliknya. Dia menyimpan sabu-sabu selama bertahun-tahun.

" Keterangan awal memilikinya sejak 4 tahun lalu, tapi kami masih mendalami. Barang haram itu dia miliki dan dia dapat dari orang inisial A yang satu inisial R, jadi TO," ucap Yusri Yunus.

2 dari 3 halaman

Urine Negatif

Jennifer Jill © Diadona

Meski mengaku pemilik dari sabu-sabu itu, urine Jennifer Jill ternyata negatif dari penggunaan narkotika. Begitu juga dengan Ajun Perwira dan putranya.

" Untuk memastikan lagi saudari JJ kita bawa ke puslabfor untuk pemeriksaan tes rambut untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memang pemakai atau bukan, karena urine negatif," tuturnya.

" Minimal 3 hari kerja maksimal 7 hari kerja keluar hasilnya. Kita masih menunggu hasil labfor untuk tes rambut yang bersangkutan. Termasuk penyidik masih mendalami, pengejaran pada dua orang lagi inisial A dan R," sambungnya.

3 dari 3 halaman

Jennifer Jadi Tersangka

Ajun Perwira dan Jennifer Jill © Diadona

Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Ajun Perwira dan anaknya sudah dipulangkan dari Polres Metro Jakarta Barat sebagai saksi.

" Sementara kami persangkakan di pasal 112 ayat 1 UU tentang narkotika. Termasuk juga kemungkinan ada orang lain di sini, kami masih dalami," Yusri Yunus mengakhiri.

Beri Komentar