Ghisca Debora Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap, Raup Untung Hingga 5,1 M!

Reporter : Diba
Selasa, 21 November 2023 09:43
Ghisca Debora Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap, Raup Untung Hingga 5,1 M!
Ghisca Debora sempat jadi trending di twitter karena penipuan tiket konser Coldplay, kini ditahan polisi!

Ghisca Debora penipu tiket konser coldplay kin menjadi tahanan kepolisian setelah namanya dilaporkan atas penipuan yang ia lakukan menjelang konser Coldplay di Indonesia 2023 ini. Nama Ghisca sendiri sendiri juga sempat trending di X (Twitter) akibat banyaknya korban penipuan yang ia lakukan. 

Ternyata modus Ghisca Debora penipu tiket konser Coldplay ini memiliki trik tersendiri yang memberikan keuntungan hingga Rp5,1 lolos masuk ke kantong pribadinya. Dilansir dar liputan6.com, uang yang Ghisca dapatkan setara dengan penjualan 2.268 tiket. Kini Ghisca sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay 2023.



1 dari 3 halaman

Ghisca Debora Ditangkap © Diadona

Konser Coldplay sendiri diadakan pada 15 November 2023 lalu di Gelora Bung Karno. Antusias para fans memang sangatlah tinggi apalagi ini kali pertama band papan atas dunia itu berkunjung ke Indonesia untuk menggelar konser. Ternyata di tengah antusias tersebut, banyak fans yang menjadi korban penipuan karena tiket yang mereka beli tidak sampai ke tangan mereka dan harus gagal menonton Coldplay pada malam itu. 



2 dari 3 halaman

Ghisca Debora Ditangkap © Diadona

Dikutip dari liputan6.com, modus penipuan Ghisca sendiri berawal dari bulan Mei lalu saat semua orang sibuk melakukan war tiket. Di saat itulah Ghisca mengaku jika ia memiliki kelebihan tiket dari hasil war sebanyak 39 tiket yang dijual kepada pembeli. Ternyata tidak berhenti disitu, Ghisca juga memakai modus punya kenalan orang dalam atau pihak promotor konser. Kini Ghisca telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penipuan ini dan akan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Beri Komentar