Berawal dari Main Petak Umpet, Bocah SD di Ogan Ilir Dicabuli Tetangganya Sendiri

Reporter : Yoyok
Selasa, 14 Juli 2020 15:50
Berawal dari Main Petak Umpet, Bocah SD di Ogan Ilir Dicabuli Tetangganya Sendiri
Bocah tersebut mendapatkan perlakuan tidak senonoh di sebuah kandang bebek

Terjadi kasus pencabulan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Seorang bocah SD dicabuli tetangganya sendiri di sebuah kandang bebek.

Bocah SD yang berinisial GA (11) dicabuli tetangganya sendiri yang bernama Yohan (37). Yohan yang bekerja sebagai petani pun telah ditangkap di rumahnya.

Peristiwa tersebut terjadi saat GA bersama teman-temannya sedang bermain petak umpet di dekat rumahnya. Korban dan pelaku tinggal di Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

1 dari 4 halaman

Kandang Bebek

Saat sedang mencari tempat bersembunyi, Yohan memanggil GA dan seorang temannya untuk bersembunyi di kandang bebek miliknya. GA yang sangat kenal dengan Yohan langsung saja masuk ke dalam kandang bebek milik Yohan.

Begitu masuk kandang bebek, Yohan langsung memeluk GA dari belakang dan melakukan pencabulan. Korban yang berteriak dibekap mulutnya oleh Yohan.

Untungnya, korban berhasil kabur dan langsung pulang ke rumah. Ia pun memberitahu insiden yang ia alami.

Pemerkosaan Anak 3 Tahun © Diadona

2 dari 4 halaman

Yohan Sempat Kabur

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Roby Sugara mengatakan kalau Yohan sempat kabur dari kampungnya. Namun akhirnya ia kembali ke rumah dan ditangkap tanpa perlawanan.

" Tersangka mengakui perbuatannya dan berdalih khilaf. Apapun alasannya, tersangka tetap diproses secara hukum," ucap Roby, Senin (13/7/2020).

3 dari 4 halaman

Terancam Penjara 15 Tahun

Tersangka kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk menunggu proses penyidikan. Yohan dikenakan pasal Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak.

Barang bukti insiden tersebut yaitu beberapa helai pakaian korban saat kejadian berlangsung.

" Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun. Kami mengimbau warga untuk mengawasi anak-anaknya bermain karena aksi kejahatan tidak bisa diketahui dan dalam kondisi apapun," pungkasnya.

Beri Komentar