Undang-Undang Cipta Kerja Tak Menghapus Cuti Hamil dan Perlindungan Pekerja

Reporter : Hevy Zil Umami
Selasa, 6 Oktober 2020 14:16
Undang-Undang Cipta Kerja Tak Menghapus Cuti Hamil dan Perlindungan Pekerja
Begini penjelasan lengkapnya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas memastikan RUU Cipta Kerja yang baru disahkan tidak akan menghilangkan sejumlah hak cuti pekerja.

Selain itu, ia juga mengatakan UU Cipta Kerja akan meningkatkan perlindungan bagi pekerja melalui pembentukan program jaminan kehilangan pekerjaan yang semua preminya ditanggung oleh APBN.

1 dari 4 halaman

Tidak Menghilangkan Hak Cuti

Supratman Andi Agtas © Diadona

" Persyaratan PHK tetap mengikuti UU Ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti, hak haid, dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, tertulis, Selasa. (5/10).

Dalam UU Cipta Kerja sendiri, pasal tentang hak cuti pekerja tertuang dalam pasal 79 Bab Ketenagakerjaan. Namun, tidak ada klausul dalam peraturan yang menjelaskan tentang haid atau cuti melahirkan.

Dalam Pasal 79 ayat (1) RUU tersebut dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja.

2 dari 4 halaman

Tentang Cuti Tahunan

Ilustrasi Pekerja Kontrak dan Outsourcing © Diadona

Lebih lanjut dijelaskan bahwa waktu istirahat di antara jam kerja diberikan minimal setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk dalam jam kerja.

Sedangkan untuk istirahat mingguan ditetapkan satu hari selama enam hari dan bekerja dalam satu minggu. Di sisi lain, cuti wajib tahunan harus diberikan setidaknya 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan atau satu tahun.

" Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama." Tulis ayat (4) pasal tersebut.

3 dari 4 halaman

Tenaga Kerja Asing

Supratman Andi Agtas © Diadona

Sedangkan untuk waktu istirahat dan cuti yang dijelaskan di atas, perusahaan dapat memberikan waktu istirahat yang panjang sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Terkait perlindungan tenaga kerja, ia menjelaskan dalam pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA), pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disetujui pemerintah pusat. Kemudian, pengusaha perorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing dan tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan penanggung jawab personalia di perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut, politisi Gerindra ini mengungkapkan, Klaster Tenaga Kerja merupakan pembahasan yang cukup pelik dalam pembahasan di tingkat Panja. Namun, ia memastikan hasil yang telah dicapai akan membuat para pekerja merasa nyaman dalam bekerja dan memicu percepatan investasi di Indonesia.

4 dari 4 halaman

Mengukir Sejarah

Ilustrasi Pekerja Kontrak dan Outsourcing © Diadona

Ia juga menegaskan, dalam pembahasan RUU Ciptaker itu terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Pasalnya, seluruh proses pembahasan disiarkan langsung di TV Parlemen dan Media Sosial DPR RI. " Seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik karena disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen dan media sosial Dewan Perwakilan Rakyat," ucap Supratman.

Karena itu, menurutnya pembahasan RUU Cipta Kerja sempat mengukir sejarah karena sejak awal masyarakat bisa mengikuti proses pembahasan RUU Cipta Kerja.

" Kami tentu berbangga bahwa selama proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, untuk pertama kalinya dalam sejarah parlemen kita, mulai dari awal pembahasan di tingkat panja hingga raker pada tanggal 3 Oktober, seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik," imbuhnya Supratman.

Beri Komentar