Kekerasan dan pelecehan seksual menjadi fokus perjuangan para perempuan di DPR RI, tak terkecuali bagi anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa. Adde Rosi ikut menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya perempuan, anak di bawah umur, dan penyandang disabilitas yang rentan menjadi korban pelecehan seksual.
Istri dari Andika Hazrumy ini menyampaikan bahwa kasus pelecehan seksual bukanlah delik aduan, melainkan delik pidana umum jika korbannya adalah berada di bawah umur dan penyandang disabilitas. Tak jarang ia kerap terjun ke masyarakat, lebih dekat dengan perempuan, dan mendengarkan aspirasi serta keresahan perempuan Indonesia. Berikut potret-potretnya!
Hal ini karena restorative justice tidak akan berlaku untuk delik pidana umum. Dan hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang TPKS.
Hak Cipta © Instagram.com/adderosi.officialTips Diet ala Member LE SSERAFIM, Bikin Tubuh Ramping tanpa Tersiksa. Tertarik Mencoba?
Pocky Crushed Fruits: Snack baru dengan Buah Asli
MilkLife: Pilihan Susu dan Milkshake untuk Gaya Hidup Sehat & Seru Setiap Hari
Zakat Fitrah 2025: Berapa Besarnya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Menembus Batas: Yoona Dorong Kepemimpinan Perempuan yang Berdaya dan Berpengaruh
Bikin Geger! Song Da-eun Upload Video Bareng Jimin BTS, Bukti Mereka Pacaran?
Cincin Pertunangan Taylor Swift Bernilai Fantastis, Bisa Capai Rp15 Miliar!
Love Story Jadi Nyata: Taylor Swift & Travis Kelce Umumkan Pertunangan
10 Fakta Hubungan Romantis Anya Geraldine dan Tora Widjaja yang Rayakan Ultah Pacar di Kenya