Melansir dari Hukumonline.com pada Senin (19/4/2021), aspek legalitas dan prinsip kepemilikan senjata api yang resmi untuk keperluan bela diri dilindungi peraturan perundang-undangan.
Aturan teknis kepemilikan senjata api diatur dala Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri.
Setiap orang sejatinya berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Namun, persyaratan untuk mendapat izin memiliki senjata api terbilang ketat.
Terlepas dari itu semua, ternyata ada pula beberapa sosok publik figur yang didapati pernah memiliki benda tersut. Berikut ini beberapa deretan selebriti yang pernah terlibat dengan kasus senjata api ilegal.
Ini dia beberapa nama publik figur yang pernah terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Hak Cipta © DIADONA.IDMilkLife: Pilihan Susu dan Milkshake untuk Gaya Hidup Sehat & Seru Setiap Hari
Zakat Fitrah 2025: Berapa Besarnya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Menembus Batas: Yoona Dorong Kepemimpinan Perempuan yang Berdaya dan Berpengaruh
Rayakan Ramadan dengan Perjalanan Kuliner Istimewa di Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport