Melansir dari Hukumonline.com pada Senin (19/4/2021), aspek legalitas dan prinsip kepemilikan senjata api yang resmi untuk keperluan bela diri dilindungi peraturan perundang-undangan.
Aturan teknis kepemilikan senjata api diatur dala Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri.
Setiap orang sejatinya berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Namun, persyaratan untuk mendapat izin memiliki senjata api terbilang ketat.
Terlepas dari itu semua, ternyata ada pula beberapa sosok publik figur yang didapati pernah memiliki benda tersut. Berikut ini beberapa deretan selebriti yang pernah terlibat dengan kasus senjata api ilegal.
4. Pada tahun 2004 silam, sossok Parto Patrio juga sempat mendapat perhatian terkait dengan kepemilikan senjata ilegal. Berita tersebut bermula pada kala itu Parto melesatkan peluru ke atap Kafe Planet Hollywood untuk mengusir wartawan dianggap membahayakan.
Hak Cipta © Instagram.com/@partopatrio
AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia
Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia
XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
SARGA.co Raih The Sraya Recognition Untuk Social Impact, Dorong Peran Perempuan Di Pacuan Kuda


AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia

Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026, Usung Rebranding Gen Z

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet