Melansir dari Hukumonline.com pada Senin (19/4/2021), aspek legalitas dan prinsip kepemilikan senjata api yang resmi untuk keperluan bela diri dilindungi peraturan perundang-undangan.
Aturan teknis kepemilikan senjata api diatur dala Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri.
Setiap orang sejatinya berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Namun, persyaratan untuk mendapat izin memiliki senjata api terbilang ketat.
Terlepas dari itu semua, ternyata ada pula beberapa sosok publik figur yang didapati pernah memiliki benda tersut. Berikut ini beberapa deretan selebriti yang pernah terlibat dengan kasus senjata api ilegal.
1. Axel Djody Gondokusumo (Anak Ayu Ashari). Anak Ayu Azhari pada awal 2020 lalu diduga menjadi perantara kegiatan jual beli senjata api ilegal antara tersangka MSA dengan AM. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
Hak Cipta © Liputan6.com
AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia
Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia
XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
SARGA.co Raih The Sraya Recognition Untuk Social Impact, Dorong Peran Perempuan Di Pacuan Kuda


AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia

Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026, Usung Rebranding Gen Z

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet