Heboh Pajak Sembako, Begini Penjelasan Kemenkeu

Reporter : Firstyo M.D.
Rabu, 16 Juni 2021 16:40
Heboh Pajak Sembako, Begini Penjelasan Kemenkeu
Kementerian Keuangan jelaskan jenis sembako apa saja yang akan dikenai pajak.

Belakangan ini, berita tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan-bahan pokok alias sembako sempat menyeruak. Berbagai reaksi pun muncul karena keputusan yang kontroversial tersebut.

Pihak Kementerian Keuangan pun menegaskan bahwa PPN yang dikenakan untuk sembako tak berlaku untuk bahan-bahan pokok yang dijual di pasar tradisional, melainkan hanya untuk sembako-sembako premium.

1 dari 2 halaman

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan adanya pembedaan terkait jenis bahan-bahan pokok atau sembako yang dikenakan PPN. Sembako yang dijual di pasar tradisional tetap akan dikecualikan dari PPN.

" Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium. Jadi barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah yang premium," jelas Neilmaldrin Noor dalam media briefing pada Senin (14/6/2021), dikutip dari laman Liputan6.com.

2 dari 2 halaman

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan hal tersebut dalam unggahan di Instagram yang memperlihatkan kunjungannya ke Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 14 Juni 2021 silam.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut bahwa pemungutan pajak oleh negara akan tetap melaksanakan azas keadilan, sehingga barang kebutuhan pokok produksi lokal seperti beras rojolele, pandan wangi, dll tidak akan dikenai PPN.

      View this post on Instagram

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

"Namun, beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," terang Sri Mulyani.

Pola serupa juga berlaku untuk daging premium seperti daging sapi Kobe dan Wagyu yang memiliki harga 10-15 kali lipat dibanding daging sapi biasa.

Beri Komentar