BPJS : Pengertian, Besar Iuran dan Manfaatnya

Reporter : Dhewi Bayu Larasati
Kamis, 15 Juli 2021 12:56
BPJS : Pengertian, Besar Iuran dan Manfaatnya
BPJS adalah asuransi dari pemerintah dengan nilai manfaat yang sangat besar bagi pesertanya. Jangan sampai belum terdaftar ya!

BPJS adalah badan hukum publik yang bertugas untuk menyelenggarakan program sosisal. Sederhananya, BPJS merupakan asuransi miliki pemerintah dengan kepesertaan wajib. BPJS sendiri terdiri dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Penyelenggaran jaminan sosial ini diatur dalam UU no. 24 tahun 2011 sebagai amanat dari Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. BPJS adalah transformasi dari empat BUMN penyelenggara jaminan sosial yaitu PT Jamsostek, PT ASKES, PT TASPEN dan PT ASABRI.

Kedua jenis BPJS ini memberikan manfaat yang sangat besar sebagai asuransi kesehatan dan juga ketenagakerjaan. Namun sayangnya, kurangnya informasi dari masyarakat membuat banyak orang yang masih ragu untuk mendaftarkan diri sebagai peserta. Tak sedikit yang beranggapan bahwa iuran yang mahal, sistem dan alur klaim yang ribet tak sebanding dengan manfaat yang diberikan. Benarkah? Wah, salah nih.

Lebih lanjut mengenai BPJS Kesehatan inibisa kamu baca dalam ulasana Diadona yang dikumpulkan dari berbagai sumber berikut:

1 dari 5 halaman

BPJS Kesehatan

BPJS adalah © Diadona

Adalah badan publik yang menyelenggarakan jaminan kesehatan. Sederhananya, ini adalah asuransi kesehatan yang bekerja dengan sistem nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas, dikutip dari laman BPS Kesehatan.

Kepesertaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Bahkan, bayi yang baru saja lahir pun harus segera didaftarkan menjaid peserta lho!!

Peserta BPJS Kesehatan sendiri ada dua kelompok, yaitu:
a. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
b. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan

2 dari 5 halaman

Manfaat BPJS Kesehatan

Ada dua manfaat utama mengapa kita perlu banget tergabung dalam keanggotaan BPJS Kesehatan, antara lain:

Perlindungan

Yang artinya, mereka yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran rutin atau dibayarkan iurannya oleh Pemerintah, bisa mendapatkan kepastian jaminan kesehatan.

Dengan jumlah iuran yang ringan, kamu bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan nominal plafon yang telah ditentukan untuk setiap tindakan perawatan. Coba bayangkan bila tidak terdaftar sebagai peserta BPJS dan tiba-tiba harus mendapatkan pertolongan medis, maka kamu harus bersiap merogoh kocek yang lumayan dalam. Nominal iuran yang dibebankan kepada peserta juga bisa dipilih tergantung kemampuan dan jauh lebih murah ketimbang asuran swasta atau mandiri.

Gotong Royong

Meskipun kamu nggak sakit, namun kamu harus tetap membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya sebagai bentuk gotong royong membantu peserta lain yang sedang sakit. Saat kamu sedang sakit dan biaya kesehatan yang dibayarkan BPJS lebih besar daripada iurannay selama ini, artinya kamu juga sedang dibantu oleh peserta lainnya lho!

3 dari 5 halaman

Iuran

BPJS adalah © Diadona

Setiap bulannya, para peserta harus membayar iuran BPJS Kesehatan secara teratur agar bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan. Tenang saja, sistem pembayarannya sekarang sudah sangat mudah kok. Kamu bisa membayar melalui ATM, dompet digital atau bahkan e-commerce. Kalau mau lebih mudah sih, pembayaran iuran BPJS bisa dilakukan dpembayaran pun dapat dilakukan secara otomatis dengan auto debet dari rekening.

Dalam hal iuran, peserta BPJS dibagi menjadi dua yakni :

  1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yakni mereka yang iurannay dibayarkan oleh Pemerintah karena termasuk dalam kelompok orang tidak mampu dan cacat total tetap. Kelompok berikut hanya bisa mendapatkan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

4 dari 5 halaman

Berapa besar iuran yang wajib dibayarkan?

Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
Rp. 42.000, - (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Bagaimana bila pembayaran tertunggak? Maka tentu sdaja kamu nggak bisa mendapatkan manfaat kepesertaannya.

Syukurnya nih terhitung 1 Juli 2016, nggak nggak ada denda keterlambatan pembayaran. Denda baru bisa terjadi bila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, tiba-tiba peserta harus menjalani rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Namun ada ketentuannya yakni :

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

5 dari 5 halaman

Manfaat BPJS Kesehatan

BPJS adalah © Diadona

Manfaat dari kepesertaan BPJS adalah :

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

  • Puskesmas atau yang setara
  • Praktik Mandiri Dokter
  • Praktik Mandiri Dokter Gigi
  • Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
  • Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

Rawat Jalan

  • Pelayanan promosi kesehatan meliputi imunisasi, skrining riwayat kesehatan, KB, dan masih banyak lagi
  • Pelayanan kuratif
  • Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi

Rawat Inap

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya rawat inap lho mulai dari pendaftaran, akomodasi rawat inap, pemeriksaan dan pengobatan, pelayanan kebidanan , obat dan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Yakni pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik.

Meski begitu ada beberapa layanan kesehatan yang tidka ditanggung oleh BPJS diantaranya:

  • Perawatan kulit dan kecantikan
  • Perawatan gigi
  • Ketergantungan obat
  • Penyalahgunaan alkohol
  • Bencana dan wabah
  • Gangguan infertilitas
  • Berobat di faskes yang tdiak bekerja sama dengan BPJSBerobat di luar negeri
  • Kelainan atau penyakit akibat percobaan bunuh diri
  • Pengobatan alternatif

BPJS adalah salah satu jaminan perlindungan sosial yang harus kamu miliki. Jumlah iurannya bisa kamu sesuaikan dengan kemampuan finansial kamu, tapi saat kamu sakit, kamu bisa sedikti tenang karena layanan BPJS akan mengcover biaya berobat sehingga lebih murah. Kamu sudah punya BPJS belum nih?

Beri Komentar